Menu

Mode Gelap
ROKET FC Kirim Tiga Wakil ke Timnas Putri Senior, Bukti Sukses Pembinaan Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi Respon Menohok Anggota Komisi II DPR RI Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman RI Oleh Kejaksaan Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan di Kompleks Parlemen Adde Rosi Khoerunnisa Serahkan Bantuan PIP di Lebak, Pastikan Anak Tak Putus Sekolah Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

Headline

RUU Narkotika Dinilai Melemahkan BNN, Edi Hardum Usulkan Lembaga Baru


					Keterangan foto : Ahli masalah Narkoba (Narkotika dan Psikotropika), Dr. Siprianus Edi Hardum, Selasa (7/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : Ahli masalah Narkoba (Narkotika dan Psikotropika), Dr. Siprianus Edi Hardum, Selasa (7/4/2026)

Teropongistana.com JAKARTA – Ahli masalah Narkoba (Narkotika dan Psikotropika), Dr. Siprianus Edi Hardum mendesak agar para pembuat undang-undang, baik DPR maupun pemerintah, tidak melemahkan peran dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebaliknya, ia mengusulkan agar peran BNN ditingkatkan, mencontoh model The Drug Enforcement Administration (DEA) di Amerika Serikat.

Penegasan ini disampaikan Edi Hardum menyusul kekhawatiran yang muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika di DPR. Ia menilai, beberapa usulan dalam RUU tersebut berpotensi melemahkan tugas dan fungsi BNN.

“Pembuat Undang-Undang jangan melemahkan peran dan fungsi BNN dalam undang-undang yang dihasilkan. Bila perlu, peran BNN ditingkatkan seperti DEA di Amerika Serikat, di mana pencegahan dan pemberantasan Narkoba dilakukan secara menyeluruh oleh satu lembaga,” kata Edi Hardum dalam siaran persnya, Selasa (7/4/2026).

Salah satu kekhawatiran utama yang disoroti Edi Hardum adalah penghapusan nomenklatur BNN. Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut legitimasi kelembagaan yang fundamental. “Penghapusan nomenklatur BNN akan melemahkan fungsi BNN,” tegasnya.

Usulkan Pembentukan Komisi Pemberantasan Narkoba (KPN)

Edi Hardum, yang juga seorang Advokat dari Kantor Hukum Edi Hardum and Partners, mengungkapkan bahwa usulan peningkatan peran BNN ini telah ia gaungkan sejak hampir lima tahun lalu, saat penelitian disertasinya di Universitas Trisakti Jakarta. Ia mengusulkan agar BNN ditingkatkan perannya dengan mengganti nama atau membentuk lembaga baru bernama Komisi Pemberantasan Narkoba (KPN).

Untuk mewujudkan hal tersebut, dosen ilmu hukum Pidana dari Universitas Tama Jagakarsa Jakarta ini menyarankan pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kedua undang-undang ini, menurutnya, harus digabungkan menjadi satu Undang-Undang Narkoba yang menjadi payung hukum bagi pembentukan KPN.

“Revisi bukan untuk melemahkan peran BNN tapi harus ditingkatkan. Kedua undang-undang tersebut di atas harus dijadikan satu agar pencegahan dan pemberantasan narkoba bisa lebih fokus dan terkoordinasi,” jelasnya.

Struktur dan Wewenang KPN yang Ideal

Edi Hardum mengusulkan agar KPN dirancang dengan struktur mirip Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan KPN akan terdiri dari lima anggota Dewan Pengawas dan lima anggota yang dipilih melalui panitia seleksi, kemudian di-fit and proper test oleh Komisi III DPR.

Ia juga menekankan pentingnya merekrut anggota Polri dan TNI sebagai pegawai KPN, namun harus lepas dari institusi asalnya. Gaji yang memadai, yaitu Rp 30 juta – Rp 40 juta per bulan, dinilai krusial untuk menghindari godaan korupsi.

“Yang direkrut menjadi lima anggota KPN diutamakan mantan perwira tinggi Polri dan Perwira Tinggi TNI. Alasannya, mereka sudah berpengalaman dalam penegakan hukum dan disiplin dalam menjalankan tugas,” katanya.

Selain itu, KPN harus memiliki kantor yang representatif dan anggaran yang memadai, seperti DEA di AS. Lembaga ini juga perlu memiliki fasilitas pelatihan dan pendidikan sendiri untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) yang profesional.

Mengenai sanksi, Edi Hardum mengusulkan agar UU Narkoba yang baru menetapkan hukuman minimal 10 tahun penjara bagi pelaku tindak pidana narkoba, bahkan untuk pemakai dengan barang bukti kecil, dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Kecurigaan Adanya Permainan Pengedar

Edi Hardum mencurigai bahwa jika benar ada upaya pelemahan fungsi dan tugas BNN dalam RUU yang direvisi, hal itu patut diduga sebagai “permainan” dari pengedar atau prekursor narkoba.

“Saya pikir pembuat undang-undang yang mempunyai good will untuk mencegah dan memberantas narkoba di Indonesia harus meningkatkan peran BNN, bukannya melemahkan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, tindak pidana narkoba adalah ancaman terbesar kedua bagi Indonesia setelah korupsi, melibatkan berbagai kalangan, termasuk oknum penegak hukum. “Maraknya kasus narkoba di Indonesia karena aparat penegak hukum menjadi ‘sapu yang kotor’,” tutup Edi Hardum.

Baca Lainnya

Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

19 April 2026 - 00:24 WIB

Sering Menginap Di Hotel Padahal Rumah Di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

Respon Menohok Anggota Komisi II DPR RI Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman RI Oleh Kejaksaan

18 April 2026 - 23:23 WIB

Respon Menohok Anggota Komisi Ii Dpr Ri Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman Ri Oleh Kejaksaan

Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan di Kompleks Parlemen

18 April 2026 - 22:40 WIB

Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan Di Kompleks Parlemen
Trending di News