Menu

Mode Gelap
Direktur P3S Soroti Kasus Penabrakan Ojol, Minta Reformasi Manajemen Polri Pengamat Intelijen: Kerusuhan Berpotensi Makar, Prabowo Minta Aparat Bertindak Terukur Direktur Eksekutif CBA Desak Presiden Prabowo Lakukan “Bersih-Bersih” Kabinet, Dasco Menghilang Handiyono Aruman Serukan Solusi Damai di Tengah Maraknya Aksi Anarkis: “Bangun Mimbar Aspirasi di Halaman Gedung Dewan” Formappi Soroti Penonaktifan Sejumlah Anggota DPR, Dinilai Hanya “Meliburkan” Kader PT Kristalin Ekalestari Peduli Warga Papua Tengah Lewat Bantuan Ratusan Sembako Tiap Bulan

Hukum

LBH Konsumen Jakarta Somasi Aplikasi Pinjaman Online Akulaku


LBH Konsumen Jakarta Somasi Aplikasi Pinjaman Online Akulaku Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Sjaifuddin berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 15 September 2021 telah resmi melayangkan surat Somasi kepada Aplikasi Pinjaman Online Akulaku yang beralamat di Sahid Sudirman Center, Jakarta Selatan;

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni menerangkan peristiwa ini bermula sejak tanggal 6 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021 Debt Collector Aplikasi Pinjaman Online Akulaku telah melakukan penagihan kepada Moch. Sjaifuddin melalui Aplikasi WhatsApp mengenai pinjaman online kepada Akulaku.

Dikatakan Zentoni, bahwa dalam melakukan penagihan tersebut Debt Collector Aplikasi Pinjaman Online Akulaku mengancam akan mendatangi rumah dan tempat kerja Moch. Sjaifuddin, menghubungi kontak darurat baik keluarga atau temen serta akan di black list dari sistem OJK dan BI checking, ungkap Zentoni.

Menurut Zentoni sebenarnya Moch. Sjaifuddin tidak pernah meminjam uang serupiahpun kepada Aplikasi Pinjaman Online Akulaku sehingga Moch. Sjaifuddin merasa sangat terganggu pivasinya dengan adanya penagihan-penagihan  dari Aplikasi Pinjaman Online Akulaku tersebut.

“LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Moch. Sjaifuddin memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Aplikasi Pinjaman Online Akulaku agar segera mengentikan penagihan-penagihan tesebut untuk menghindari tuntutan Pidana dan/atau Perdata.”kata Zentoni. (Red)

Baca Lainnya

Brutal Hadapi Pendemo, Presiden Diminta Segera Copot Kapolri

29 Agustus 2025 - 09:20 WIB

Brutal Hadapi Pendemo, Presiden Diminta Segera Copot Kapolri

Pengamat Hukum Desak Penegak Hukum Tindak Oknum Wartawan Diduga Korupsi Proyek Jalan di Tapsel

28 Agustus 2025 - 03:27 WIB

Pernyataan Ketua Dprd Pandeglang Terkait Kerja Sama Sampah Tuai Kritik, Pengamat Sebut Pencitraan

CBA Kritik Penindakan Polri Soal Judi Online: Nilainya Hanya Secuil Dibanding Transaksi Rp 1.200 Triliun

26 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Cba Kritik Penindakan Polri Soal Judi Online: Nilainya Hanya Secuil Dibanding Transaksi Rp 1.200 Triliun
Trending di Hukum