Menu

Mode Gelap
Gawat, Realisasi Dana Desa di Bajrasokah Sampang Tahun 2023 Teridikasi Mark Up Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Pembentukan Badan Penyelesaian Konflik Agraria Jelang Rakernas VII, Projo Tegaskan Selalu Setia di Garis Rakyat Matahukum Minta KPK Telusuri Dugaan Kelebihan Transfer Dana Reses DPR RI Mengenal Rudianto Manurung, Dari Melayu ke Panggung Dunia Jaga Silaturahmi dan Perkuat Ekonomi Lokal, Pemuda di Graha Walantaka Wujudkan Kekompakan

Hukum

HOREE…!Ratusan Narapidana di Banten Dapat Remisi Saat Waisak


HOREE…!Ratusan Narapidana  di Banten Dapat Remisi Saat Waisak Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Sebanyak 164 Narapidana di Lapas/Rutan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mendapatkan pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak Tahun 2022/2566 BE.

Kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 sendiri dilakukan terpusat di Lapas Kelas I Tangerang, ditandai dengan penyerahan SK Remisi Hari Raya Waisak oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Masjuno kepada 51 (lima puluh satu) Narapidana beragama Budha bertempat di Aula Terbuka Lapas Kelas I Tangerang.

Adapun, Remisi Khusus Hari Raya Waisak yang diberikan kepada 164 Narapidana beragama Budha di Lapas/Rutan Wilayah Provinsi Banten terdiri dari 163 orang penerima RK I (Remisi Khusus I) dan 1 orang penerima RK II atau bebas.

164 Narapidana tersebut tersebar di Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, yaitu Lapas Kelas I Tangerang (51 orang), Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang (54 orang), Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang (17 orang), Lapas Kelas IIA Tangerang (17 orang), Lapas Kelas IIA Serang (3 orang), Lapas Kelas IIA Cilegon (13 orang), Rutan Kelas I Tangerang (6 orang), Rutan Kelas IIB Serang (2 orang), dan Lapas Kelas III Rangkasbitung (1 orang)

Dalam sambutannya, Masjuno menyampaikan bahwa sebagaimana peringatan hari besar keagamaan lainnya, pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 ini, Pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana (Remisi) kepada Narapidana dan Anak Pidana yang beragama Budha dan telah berkelakuan baik.

Masjuno menyebut jika Remisi bukanlah hadiah semata, yang diberikan tanpa adanya perjuangan. Lebih dari itu, Remisi adalah hak yang diberikan setelah rangkaian kewajiban yang dilaksanakan oleh para Warga Binaan selama berada di dalam Lapas/Rutan.

“Remisi ini adalah dasar pembinaan, dimana pengurangan hukuman bukan tujuan tapi bagian dari fasilitas yang merupakan semangat kita semua. Remisi juga adalah bentuk penghargaan yang diberikan Negara atas kepatuhan Saudara semua terhadap segala Peraturan yang diberikan kepada saudara selama berada di dalam Lapas/Rutan”, ujar Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon ini.

Baca juga : Awas! ASN Kemenkumham Dilarang Terima “Gratifikasi” Saat Lebaran

Maka dari itu, tidak berlebihan rasanya jika Masjuno menyampaikan harapan agar pemberian Remisi dijadikan semangat dan tekad bagi Warga Binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama, sehingga upaya para Warga Binaan untuk mendapatkan Remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.

“Selamat Memperingati Hari Raya Waisak dan selamat bagi Saudara-Saudara yang memperoleh Remisi. Kembalilah ke pergaulan sehari-hari dengan misi membawa contoh yang baik bagi lingkungan. Tularkan energi positif kepada teman-teman di dalam, dan jangan melakukan pelanggaran ataupun hal-hal yang dapat menciderai ajaran Siddharta Gautama”, pungkasnya. (Red)

Baca Lainnya

Segera Periksa Anggota DPR RI AA dalam Kasus Penculikan Pedagang di Pekalongan

8 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Segera Periksa Anggota Dpr Ri Aa Dalam Kasus Penculikan Pedagang Di Pekalongan

Matahukum Minta KPK Periksa Petinggi PT Prima Indo Meal dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

7 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Matahukum Minta Kpk Periksa Petinggi Pt Prima Indo Meal Dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

SMIT Kutuk PT Position, Tuntut Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Smit Kutuk Pt Position, Tuntut Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
Trending di Hukum