Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

NGOLAH…!Pakar Pidana, Restoratve Justice Bagi Pengguna Narkoba Tepat


NGOLAH…!Pakar Pidana, Restoratve Justice Bagi Pengguna Narkoba Tepat Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA -Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengapresiasi keluarnya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

“Pedoman tersebut sangat baik dan bisa menjadi acuan bagi penuntut umum dalam optimalisasi penyelesaian penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Senin 8 November 2021.

Baca juga

Menurutnya, terobosan Jaksa Agung dapat menyelesaikan over kapasitas Lapas. Nantinya ia berharap yang diselesaikan dengan pidana penjara hanya para bandar, bukan pengguna.

“Jika ada bandar, maka tidak bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif. Harus diberi pidana penjara agar dapat memberi efek jera dan bagi pelajaran bagi bandar-bandar lain,” ulasnya.

Suparji juga menilai, Kejaksaan dalam lakukan restorative justice perlu SDM yang tahu persis pemetaaan perkara narkotika dan SDM yang berintegritas. Ia menekankan, keadilan restoratif tidak boleh dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Baca juga

Suparji berharap, pedoman yang dikeluarkan Jaksa Agung bisa diimplementasikan dengan baik, penuh rasa tanggung jawab dan tjdak melakukan perbuatan tercela dalam penerapannya.

“Dan Kejaksaan jangan ragu untuk menindak tegas setiap oknum Kejaksaan yang mencoba menciderai maksud dan tujuan dikeluarkannya pedoman dimaksud,” pungkasnya.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum