Menu

Mode Gelap
Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray, MataHukum Minta Aldison Diperiksa Lindungi Generasi Muda dari Narkotika, Pemprov dan DPRD DKI Perkuat P4GN dengan Dukungan APBD dan BTT Tak Dilengkapi Plang Proyek, Pembangunan Rabat Beton di Wantisari Jadi Sorotan Bukan Pengusiran, Budiman Sudjatmiko Ungkap Fakta Di Forum Semarang Koalisi Cinta Jakarta Apresiasi Pembukaan 2.843 Lowongan Kerja BaraNusa Apresiasi Sikap Humanis Polda Metro Jaya dalam Mengawal Aksi Mahasiswa di Bundaran HI

Hukum

NGOLAH…!Pakar Pidana, Restoratve Justice Bagi Pengguna Narkoba Tepat


					NGOLAH…!Pakar Pidana, Restoratve Justice Bagi Pengguna Narkoba Tepat Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA -Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengapresiasi keluarnya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

“Pedoman tersebut sangat baik dan bisa menjadi acuan bagi penuntut umum dalam optimalisasi penyelesaian penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Senin 8 November 2021.

Baca juga

Menurutnya, terobosan Jaksa Agung dapat menyelesaikan over kapasitas Lapas. Nantinya ia berharap yang diselesaikan dengan pidana penjara hanya para bandar, bukan pengguna.

“Jika ada bandar, maka tidak bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif. Harus diberi pidana penjara agar dapat memberi efek jera dan bagi pelajaran bagi bandar-bandar lain,” ulasnya.

Suparji juga menilai, Kejaksaan dalam lakukan restorative justice perlu SDM yang tahu persis pemetaaan perkara narkotika dan SDM yang berintegritas. Ia menekankan, keadilan restoratif tidak boleh dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Baca juga

Suparji berharap, pedoman yang dikeluarkan Jaksa Agung bisa diimplementasikan dengan baik, penuh rasa tanggung jawab dan tjdak melakukan perbuatan tercela dalam penerapannya.

“Dan Kejaksaan jangan ragu untuk menindak tegas setiap oknum Kejaksaan yang mencoba menciderai maksud dan tujuan dikeluarkannya pedoman dimaksud,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

10 Juni 2026 - 21:36 WIB

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri Dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

GEGER: KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat Minerba Ke Kortas Tipikor Polri

10 Juni 2026 - 13:09 WIB

Direktur Eksekutif P3S Desak Evaluasi Menyeluruh Polri Usai Kasus Ojol Tertabrak Polisi Saat Demo 28 Agustus

Terpidana Kasus Talent Corner Divonis 4 Tahun, Kejari Sorong Setor Uang Negara Rp904 Juta

10 Juni 2026 - 11:16 WIB

Terpidana Kasus Talent Corner Divonis 4 Tahun, Kejari Sorong Setor Uang Negara Rp904 Juta
Trending di Hukum