Menu

Mode Gelap
CBA: Kenaikan PBB Timbulkan Gejolak, Menteri Keuangan dan Mendagri Layak Mundur PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki Ridwan Hisyam Blak-blakan Soal Golkar, Munaslub, dan Dukungan Politik Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK Ketahanan Nasional Desa Cibalok: Proyek Sosial Penaburan 100.000 Benih Ikan di Sungai Cibalok Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya

Hukum

Perintah Kapolda Tembak di Tempat Bajing Loncat


Keterangan foto : Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Adi Nugroho, Senin (17/4/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Adi Nugroho, Senin (17/4/2023)

Teropongistana.com Serang – Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr Rudy Heriyanto menginstruksikan jajarannya melaksanakan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan Bajing Loncat yang meresahkan pemudik di tengah situasi mudik lebaran tahun 2023.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto menyampaikan perintah langsung Kapolda Banten. “Bajing Loncat termasuk street crime ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel yang bertugas di lapangan. Maka untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan itu, diperintahkan jajarannya untuk berani bertindak tegas dan terukur atau tembak di tempat,” ucap Didik.

Perintah kapolda telah disampaikan ke seluruh jajaran saat pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2023. “Personel jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel sendiri,” kata Didik.

Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi keselamatan orang lain, digunakan saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat, mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain.

Tindakan tegas dan terukur ini, sambungnya juga menjadi preventive-strike personel Polda Banten untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga. “Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut personel Polda Banten tidak perlu takut selagi dalam rangka melaksanakan tugas, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” tambah Didik.

Sebagaimana diketahui beredar pemberitaan tentang aksi Bajing Loncat yang terjadi di Jalan lingkar Selatan (Angga)

Baca Lainnya

Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

18 Agustus 2025 - 07:20 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk

Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya

17 Agustus 2025 - 17:08 WIB

Kecolongan Pbb 250% Di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani Dan Tito Karnavian Dari Jabatanya

GEMAH Desak KPK Periksa Shielvia Septiani, Istri Dirlantas Polda Jambi, Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp5,2 Miliar

17 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Gemah Desak Kpk Periksa Shielvia Septiani, Istri Dirlantas Polda Jambi, Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp5,2 Miliar
Trending di Hukum