Menu

Mode Gelap
Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat Eks Ketum BPAN Puji Kajati Banten Dukung Perda Kearifan Lokal Adat Baduy Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

Hukum

Diduga Tak Sesuai SOP Oknum Kolektor Kredit Plus Minta Dikondisikan Uang Kepada Konsumen


Diduga Tak Sesuai SOP Oknum Kolektor Kredit Plus Minta Dikondisikan Uang Kepada Konsumen Perbesar

TeropongIsatana.com,Lebak | Tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kolektor Kredit Plus Rangkasbitung diduga peras konsumen, dengan cara mendatangi rumah konsumen saat hari libur, dan meminta di kondisikan (meminta uang untuk dirinya pribadi) tak hanya itu, oknum kolektor tersebut pun mendatangi tempat kerja konsumen, dengan mengancam akan melaporkan ke atasan si konsumen. Senin (17/04/2023)

Menurut keterangan korban berinisial (NR) hal itu bermula ketika dirinya tidak mampu membayar tunggakan selama 3bulan, dikarenakan suaminya di PHK. Namun bukannya memberikan waktu dan kebijakan, oknum kolektor tersebut malah meminta dikondisikan untuk dirinya pribadi.

“Bukannya saya g mau bayar pak (menyebut wartawan) saya hanya minta waktu sehabis lebaran, namun kolektor Kredit Plus yang bernama Soleh malah menebarkan ancaman, dengan cara mau menarik kendaraan saya dan melaporkan ke pimpinan tempat saya bekerja, terus dia bilang kalau belum bisa bayar cicilan, kondisikan aja buat dia (oknum kolektor),” terangnya.

Baca juga : Satgas Ingatkan Jangan Ada Pungli Kepada Pemudik di Pelabuhan Merak

Sementara itu Muhammad Khatib Kepala Cabang (Kacab) Kredit Plus Rangkasbitung ketika dikonfirmasi terkait SOP penagihan, dirinya bingung seolah tidak mengetahui.

“Iya pak nanti pak ya, saya koordinasikan dulu,” Jawabnya singkat

Perlu untuk diketahui, Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 sudah jelas mengatakan bahwa, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok Debt collector. jika itu dilakukan oleh Debt collector dengan menarik Paksa kendaraan hal itu merupakan tindakan pidana yang bersifat melawan hukum.

(Angga)

Baca Lainnya

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

2 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Ke Pengadilan

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

26 September 2025 - 15:41 WIB

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

Kejagung Diminta Periksa Petinggi PT PLM, PLN, dan AABI Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana

25 September 2025 - 16:53 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu
Trending di Hukum