Menu

Mode Gelap
Penyegaran Pejabat Kejati Sumsel, Mantan Kasubagbin Kejari Palembang Jabat Kasipenkum Kantor BGN Digeledah Jaksa, MataHukum: Jangan Jadi Drama Usai OTT Imigrasi Jakarta Barat, Silmy Karim Datangi Gedung KPK Dewan Pendidikan Papua Tengah Paparkan Program Kerja, Dukung Prioritas Pendidikan Gubernur Meki Nawipa Komite Pemantau MBG Apresiasi Perombakan BGN, Soroti Kasus Kecelakaan Kerja yang Belum Tuntas Gugatan Batas Usia KPU dan Bawaslu RI, Kuasa Hukum Minta Tambahkan Syarat Alternatif

Hukum

Diduga Tak Sesuai SOP Oknum Kolektor Kredit Plus Minta Dikondisikan Uang Kepada Konsumen


					Diduga Tak Sesuai SOP Oknum Kolektor Kredit Plus Minta Dikondisikan Uang Kepada Konsumen Perbesar

TeropongIsatana.com,Lebak | Tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kolektor Kredit Plus Rangkasbitung diduga peras konsumen, dengan cara mendatangi rumah konsumen saat hari libur, dan meminta di kondisikan (meminta uang untuk dirinya pribadi) tak hanya itu, oknum kolektor tersebut pun mendatangi tempat kerja konsumen, dengan mengancam akan melaporkan ke atasan si konsumen. Senin (17/04/2023)

Menurut keterangan korban berinisial (NR) hal itu bermula ketika dirinya tidak mampu membayar tunggakan selama 3bulan, dikarenakan suaminya di PHK. Namun bukannya memberikan waktu dan kebijakan, oknum kolektor tersebut malah meminta dikondisikan untuk dirinya pribadi.

“Bukannya saya g mau bayar pak (menyebut wartawan) saya hanya minta waktu sehabis lebaran, namun kolektor Kredit Plus yang bernama Soleh malah menebarkan ancaman, dengan cara mau menarik kendaraan saya dan melaporkan ke pimpinan tempat saya bekerja, terus dia bilang kalau belum bisa bayar cicilan, kondisikan aja buat dia (oknum kolektor),” terangnya.

Baca juga : Satgas Ingatkan Jangan Ada Pungli Kepada Pemudik di Pelabuhan Merak

Sementara itu Muhammad Khatib Kepala Cabang (Kacab) Kredit Plus Rangkasbitung ketika dikonfirmasi terkait SOP penagihan, dirinya bingung seolah tidak mengetahui.

“Iya pak nanti pak ya, saya koordinasikan dulu,” Jawabnya singkat

Perlu untuk diketahui, Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 sudah jelas mengatakan bahwa, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok Debt collector. jika itu dilakukan oleh Debt collector dengan menarik Paksa kendaraan hal itu merupakan tindakan pidana yang bersifat melawan hukum.

(Angga)

Baca Lainnya

Penyegaran Pejabat Kejati Sumsel, Mantan Kasubagbin Kejari Palembang Jabat Kasipenkum

4 Juni 2026 - 06:16 WIB

Penyegaran Pejabat Kejati Sumsel, Mantan Kasubagbin Kejari Palembang Jabat Kasipenkum

Kantor BGN Digeledah Jaksa, MataHukum: Jangan Jadi Drama

4 Juni 2026 - 05:41 WIB

Kantor Bgn Digeledah Jaksa, Matahukum: Jangan Jadi Drama

Usai OTT Imigrasi Jakarta Barat, Silmy Karim Datangi Gedung KPK

4 Juni 2026 - 05:31 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk
Trending di Hukum