Menu

Mode Gelap
SMKN 1 Rangkasbitung Diduga Pungut Biaya Kelulusan Siswa Kelas XII Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN Relawan Jokowi Murka: Jangan Klaim Kehendak Tuhan dan Rakyat Sebagai Jasa Pribadi ROKET FC Kirim Tiga Wakil ke Timnas Putri Senior, Bukti Sukses Pembinaan

Hukum

Diduga Tak Sesuai SOP Oknum Kolektor Kredit Plus Minta Dikondisikan Uang Kepada Konsumen


					Diduga Tak Sesuai SOP Oknum Kolektor Kredit Plus Minta Dikondisikan Uang Kepada Konsumen Perbesar

TeropongIsatana.com,Lebak | Tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kolektor Kredit Plus Rangkasbitung diduga peras konsumen, dengan cara mendatangi rumah konsumen saat hari libur, dan meminta di kondisikan (meminta uang untuk dirinya pribadi) tak hanya itu, oknum kolektor tersebut pun mendatangi tempat kerja konsumen, dengan mengancam akan melaporkan ke atasan si konsumen. Senin (17/04/2023)

Menurut keterangan korban berinisial (NR) hal itu bermula ketika dirinya tidak mampu membayar tunggakan selama 3bulan, dikarenakan suaminya di PHK. Namun bukannya memberikan waktu dan kebijakan, oknum kolektor tersebut malah meminta dikondisikan untuk dirinya pribadi.

“Bukannya saya g mau bayar pak (menyebut wartawan) saya hanya minta waktu sehabis lebaran, namun kolektor Kredit Plus yang bernama Soleh malah menebarkan ancaman, dengan cara mau menarik kendaraan saya dan melaporkan ke pimpinan tempat saya bekerja, terus dia bilang kalau belum bisa bayar cicilan, kondisikan aja buat dia (oknum kolektor),” terangnya.

Baca juga : Satgas Ingatkan Jangan Ada Pungli Kepada Pemudik di Pelabuhan Merak

Sementara itu Muhammad Khatib Kepala Cabang (Kacab) Kredit Plus Rangkasbitung ketika dikonfirmasi terkait SOP penagihan, dirinya bingung seolah tidak mengetahui.

“Iya pak nanti pak ya, saya koordinasikan dulu,” Jawabnya singkat

Perlu untuk diketahui, Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 sudah jelas mengatakan bahwa, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok Debt collector. jika itu dilakukan oleh Debt collector dengan menarik Paksa kendaraan hal itu merupakan tindakan pidana yang bersifat melawan hukum.

(Angga)

Baca Lainnya

Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah

19 April 2026 - 15:53 WIB

Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk Dan Indah

Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

19 April 2026 - 00:24 WIB

Sering Menginap Di Hotel Padahal Rumah Di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

18 April 2026 - 21:04 WIB

Modus Kejam, Nama Asn Ini Dihancurkan Di Medsos
Trending di Hukum