Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Sat Resnarkoba Polres Lebak Berhasil Gagalkan Pengedar Ganja


Sat Resnarkoba Polres Lebak Berhasil Gagalkan Pengedar Ganja Perbesar

Teropongistana.com, Lebak | Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis Ganja di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku WW (40) Warga Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak berhasil diamankan berikut barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 11 (sebelas) bungkus kertas warna coklat yang berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat brutto:59.3 gram, 1 (satu) buah tas selempang warna orange, 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berukuran sedang yang berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat brutto: 60.9 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek REALME warna biru.

Baca Juga : Pastikan, Polres Lebak Siapkan 17 Pos Pengamanan Jelang Mudik 2023

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham , S.Pd mengatakan, ” Ya jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis Ganja di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Malik. Rabu (19/4/2023).

“Pelaku WW (40) Warga Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak berhasil diamankan berikut barang buktinya diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada (12/4/2023) pukul 06.00 wib di Kp. Batu Jajar Rt 002 Rw 001 Desa Karangkamulyan Kec.Cihara Kab.Lebak,” ungkapnya

Ini Juga : DPR RI Usulkan Polsek-Polsek di Kabupaten Tangerang Disatukan ke Satu Polres

“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti tersebut didapat dari seseorang melalui akun media sosial Instagram, dan saat ini kami masih melakukan pengejaran ke pelaku pemilik akun medsos tersebut,” terang Malik.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman pelaku di pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegasnya.

“Mari bersama kita berantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, stop narkoba,” tukas Malik. (Deni)

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum