Menu

Mode Gelap
Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI

Hukum

Komisi III Dorong Satgas TPPU Selesaikan Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu


					Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, Senin (8/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, Senin (8/5/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap Satuan Tugas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang dibentuk menangani penyelesaian transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus mampu menunjukkan kerja yang efektif dan optimal. Dia menegaskan jangan sampai ada uang haram yang dibiarkan dicuci melalui berbagai transaksi keuangan sehingga seolah-olah menjadi legal.

Menurut Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini, temuan dugaan TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu terlalu besar untuk tidak ditemukan indikasi TPPU-nya. Dengan demikian, kata Didik pengungkapan dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun itu tidak boleh dibiarkan dan menguap begitu saja tanpa tindak lanjut dan pengusutan secara tuntas.

Baca juga : Anggota Komisi III DPR RI Kembali Akan Gelar Sidang RDP Bahas TPPU 349 Triliun Di Kemenkeu

“Apa pun political will yang dilakukan Pemerintah, termasuk membentuk Satgas TPPU harus ditunjukkan dengan action will yang nyata, kerja yang efektif dan optimal, serta hasil yang juga maksimal dalam mengungkap TPPU dan/atau bahkan potensi tindak pidana lainnya,” ucap Didik dalam keterangan tertulis , Minggu (7/5/2023).

Ketua Umum Karang Taruna tersebut menilai TPPU tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian maupun sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, hingga bernegara.

“Jangan sampai ada uang haram hasil tindak pidana yang dibiarkan dicuci melalui berbagai transaksi keuangan sehingga seolah-olah menjadi legal,” ujar legislator asal dapil Jawa Timur tersebut.

Didik berharap agar Satgas TPPU bukan hanya bekerja pada temuan yang belum ditindaklanjuti oleh Kemenkeu saja, melainkan juga harus kembali fokus pada temuan yang sudah ditindaklanjuti, khususnya yang sudah berproses hukum ataupun inkrah.

“Jika dalam proses dan putusan hukum tersebut ditemukan dan/atau telah diputuskan tentang terjadinya tindak pidana asal, bisa ditindaklanjuti dengan TPPU-nya,” jelas Didik.

Menyoal skeptisisme yang kiranya beredar di publik terkait profesionalitas dan independensi pembentukan tim Satgas TPPU, Didik mengingatkan bahwa hal tersebut akan bergantung pada kerja Satgas TPPU untuk membuktikannya kepada publik.

“Yang terpenting adalah Satgas TPPU bisa transparan, profesional, akuntabel, responsif, serta membuka ruang yang cukup terkait dengan partisipasi publik. Kita pantau dan kita tunggu hasil baik dari niat pemerintah ini, tanpa mendahului hasil kerja Satgas,” tutup Didik.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum