Menu

Mode Gelap
PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

Hukum

Kapolda Banten Dampingi Kabareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional


					Keterangan foto : Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto saat mendampingi Kabaresrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Jumat (2/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto saat mendampingi Kabaresrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Jumat (2/6/2023)

Teropongistana.com Tangerang – Aparat penegak Hukum (APH) Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Banten menggelar penggerebekan rumah produksi narkotika jenis eksitasi di wilayah Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta 2 No.5, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto menjelaskan, terungkapnya pabrik pembuat narkoba tersebut berawal dari informasi Bea Cukai bahwa ada pengiriman mesin yang mencurigakan dari luar negeri.

“Berdasarkan informasi (yang) dianalisis memang ada rencana, ada alat untuk mencetak tablet, biasanya yang impor pabrik farmasi, dan ini agak ganjal,” Irjen Pol Rudy Heriyanto, dalam jumpa pers di Tangerang, Jumat (2/6/2023).

Rudi mengataka  bahwa Selain di Tangerang, jajaran Direktorat Narkoba Bareskrim Polri juga menggerebek pabrik serupa di Semarang. Kedua pabrik ini merupakan jaringan internasional yang masing-masing memiliki satu mesin untuk produksi narkoba dan dioperasikan beberapa orang

“Kedua pengusaha jaringan internasional yang dioperasikan oleh 4 orang,” ujarnya.

Kedua pabrik tersebut belum sempat mengedarkan narkoba hasil produksinya. Namun dari hasil keterangan para pelaku, mesin tersebut bisa memproduksi narkotika jenis eksitasi sebanyak 100 butir per menit.

“Ini mesinnya bisa setengah jam bisa cetak 3000 pil. Makanya kalau tidak dilakukan penindakan nanti keburu beredar,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum