Menu

Mode Gelap
Gawat, Dugaan Uang 1 Juta Dolar di Tangan ZA Bukti Pansus Haji Terkontaminasi PT KAI Gagal Total: Tragedi Bekasi Bukti Nyata Bobroknya Manajemen Sasar Peningkatan Ekonomi Kabupaten Lebak, Kemenkum Banten Sosialisasi Merek dan Perseroan Nasir Djamil: Bio Fit Tonggak Penting Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Adde Rosi di SMAN 1 Warunggunung: Tanamkan Nilai Kebangsaan dan Harapan Pendidikan Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Baru: Kasus Obstruction of Justice DPMD Muba dan Korupsi KUR Martapura

Hukum

Respon Cepat Kejati Sumsel Tangani Kasus Dugaan Intimidasi Pelajar di Lahat


					Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sumsel akan membentuk tim eksaminasi atas kasus seorang pelajar SMP asal Kabupaten Lahat, Selasa (13/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sumsel akan membentuk tim eksaminasi atas kasus seorang pelajar SMP asal Kabupaten Lahat, Selasa (13/6/2023)

Teropongistana.com Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akan membentuk tim eksaminasi atas kasus seorang pelajar SMP asal Kabupaten Lahat. Dia mengaku diintimidasi oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lahat.

Pelajar berinisial MA itu diduga diintimidasi terkait kasus pengeroyokan yang dialaminya.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan Kejari Lahat sudah melakukan upaya perdamaian baik terhadap tersangka maupun kepada korban.

“Karena baik korban maupun pelaku saling lapor,” kata Agoes, Selasa (13/06).

Dikatakan Agoes, sesuai dengan Undang-Undang Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 5 Ayat (1), (2), (3), dan Pasal 6 mengamanatkan terhadap anak, wajib dilakukan diversi.

Agoes menyebut salah satu kegiatan diversi dengan melakukan upaya perdamaian antara korban dan anak.

“Kami akan melakukan tindakan tegas alabila ditemukan pelanggaran dalam perkara anak tersebut, baik itu Kajari, Kasi maupun jaksanya,” tegas Agoes.

Sebelumnya, viral video seorang pelajar SMP di Lahat mengadu kepada Presiden bahwa ia dan keluarga diintimidasi jaksa dari Kejari Lahat.

Dalam video yang berdurasi 0,59 detik, pelajar itu menyebut orang tuanya dipaksa oknum jaksa agar berdamai dengan pelaku pengeroyokan.

“Orang tua saya diminta jaksa untuk datang dan mengancam orang tua saya bahwa saya akan dipenjarakan, dan memaksa orang tua saya agar mau berdamai dengan pelaku. Bapak, kan, Presiden, tolong bantu saya pak, kasihani kami,” ungkap MA mengadu kepada Presiden Jokowi melalui video itu.

MA yang menjadi korban pengeroyokan juga mengaku justru berkasnya tidak diterima oleh pihak kejaksaan, padahal, bukti visum dan saksi sudah dilengkapi.

MA juga menyebut bahwa jaksa justru sudah menerima berkas terduga pelaku pengeroyokan yang berusia 42 tahun.

Baca Lainnya

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Baru: Kasus Obstruction of Justice DPMD Muba dan Korupsi KUR Martapura

28 April 2026 - 21:26 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Baru: Kasus Obstruction Of Justice Dpmd Muba Dan Korupsi Kur Martapura

Izin TPL Dicabut, Maruli dan Irman Desak Negara Lindungi Hak Buruh

28 April 2026 - 20:31 WIB

Izin Tpl Dicabut, Maruli Dan Irman Desak Negara Lindungi Hak Buruh

Matahukum Kantongi Informasi A1 dari Internal Kemendag, Desak Kejagung Usut Mafia Izin Impor

27 April 2026 - 21:34 WIB

Matahukum Kantongi Informasi A1 Dari Internal Kemendag, Desak Kejagung Usut Mafia Izin Impor
Trending di Nasional