Menu

Mode Gelap
Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU

Hukum

Komisi III DPR RI Minta Ketua PN Parigi Moutong Tak Intervensi Sidang Istrinya di Bali


					Keterangan foto : Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah meminta ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong tak intervensi sidang perkara istrinya saat proses sidang di PN Denpasar Bali, Kamis (15/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah meminta ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong tak intervensi sidang perkara istrinya saat proses sidang di PN Denpasar Bali, Kamis (15/6/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah meminta ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong tak intervensi sidang perkara istrinya saat proses sidang di PN Denpasar Bali. Menurut Dimyati, masyarakat tak perlu khawatir karena proses sidang perkara istrinya bukan berada di PN Parigi Moutong.

“Kalau sidang perkaranya beda pengadilan tak bisa diintervensi, kecuali perkaranya di pengadilan yang sama, mungkin bisa saja terjadi seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Hakim itu ketika keluarganya melakukan kesalahan, mereka tetap harus dihukum,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natahkusuma lewat sambungan selulernya, Kamis (15/6/2023).

Dimyati berharap kepada Ketua PN Parigi Moutong yang hadir di persidangan bisa memberikan penjelasan terhadap istrinya jika memang melakukan kejahatan. Sebaliknya, jika istrinya benar, dia berhak untuk membela istrinya.

“Hakim harus memberikan edukasi ke istrinya jika memang salah, ya bilang sal, tapi jika memang benar dia harus mempertahankan kebenarannya,” tutur Dimyati.

Disinggung tentang Ketua PN Parigi Moutong bolos saat jam kerja, kata Dimyati seorang ASN, Hakim, Jaksa, dan Polisi wajib meminta izin kepada pimpinnanya jika berpergian ke luar kota. Karena, kata Dimyati mereka tak boleh meninggalkan tugasnya.

“Kalau dia minta izin, tapi izinya berbohong Ketua Hakim PN Parigi Moutong kena kode etik dan pimpinan wajib memberikan sanksi tegas. Bahkan sanksi hukuman kalau memang iti patal,” tutur Dimyati.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi juga menanggapi viralnya tentang adanya pendampingan kasus dari istri seorang ketua hakim yang bertugas di sebuah Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat mengikuti sidang Praperadilan di dalam ruang PN Denpasar Bali. Menurut Sobandi, pihaknya telah mendapatkan informasi yang bersangkutan diperbolehkan untuk memdampingi istrinya yang sedang berperkara di PN Denpasar Bali.

“Persoalan Ketua PN Parigi Moutong datang ke PN Denpasar Bali apakah izin atau tidak, yang pasti dia izin, bisa izin keluar atau izin tidak masuk kerja serta cuti. Tapi silahkan nanti kawan-kawan konfirmasi langsung ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah,” kata Kepala Humas Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi lewat sambungan selulernya, Kamis (15/6/2023). (Jum)

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum