Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Horeee, Kejati Banten Kabulkan Usulan Komintas Adat Dirikan Rumah Restorative Justice di Baduy


Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkan saat meresmikan Rumah Restorative Justice, Rabu (21/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkan saat meresmikan Rumah Restorative Justice, Rabu (21/6/2023)

Teropongistana.com Lebak | Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi meresmikan Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Adat Kasepuhan. Peresmian tersebut dilakikan di 5 Desa yang ada Adat Kasepuhan Lebak serta Launching Restorative Justice Online pada Kejaksaan Negeri Lebak. Selasa (20/6/2023).

Hadir para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Bupati Lebak, beserta seluruh Forkopimda Lebak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi mengharapkan bahwa dengan adanya Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi masyarakat Hukum adat dan kasepuhan ini dapat dipergunakan secara optimal bukan hanya bagi masyarakat hukum adat dimana Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan itu ditetapkan, tetapi dapat juga dapat dipergunakan oleh masyarakat sekitar yang membutuhkan akses keadilan dalam masalah hukum yang dialami.

“Bahwa pendirian Rumah Restorative Justice sebagai sarana untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dan kasepuhan dengan memberikan pendampingan baik sebagai mediator maupun fasilitator, sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat dan kesepuhan di Kabupaten Lebak agar permasalahan hukum dan jalan mencari keadilan benar benar dapat dirasakan langsung bagi masyarakat khususnya masyarakat hukum adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak,” jelas Dr. Didik Farkhan Alisyahdi melalui keterangan rilisnya pada Selasa (20/6/2023).

Horeee, Kejati Banten Kabulkan Usulan Komintas Adat Dirikan Rumah Restorative Justice Di Baduy

Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, Alhamdulilah telah diresmikannya Rumah Restorative Justice. Dimana Rumah Restorative Justice ini merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak yang telah menginisiasi Rumah RJ dan Posko Akses Keadilan Bagi Masyarakat Adat di Kabupaten Lebak,”ujar iti

Iti mengatakan, dimana ini menjadi satu-satunya di Indonesia dan menjadikan Lebak sebagai Percontohan bagi daerah lain sesuai instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Hal ini juga supaya dapat dilakukan pencegahan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa sekaligus mendorong Pembangunan Desa secara maksimal.

“Dengan fungsi koordinasi penyuluhan penegakan hukum khususnya tentang aturan pemakaian anggaran dana desa agar penggunaannya tepat mutu, tepat guna dan tepat sasaran sehingga hasil yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa,”ungkapnya. (Ardi)

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum