Menu

Mode Gelap
Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat Eks Ketum BPAN Puji Kajati Banten Dukung Perda Kearifan Lokal Adat Baduy Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

Hukum

Pimpinan DPD RI Desak Kajati Serta BPN Bengkulu Urus Konflik Agraria Antara PT DDS dan Kelompok Tani Mukomuko


Keterangan foto : Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu untuk mempelajari secara utuh anatomi konflik agraria antara perusahaan perkebunan PT Daria Dharma Pratama (DDP) saat ini. Perbesar

Keterangan foto : Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu untuk mempelajari secara utuh anatomi konflik agraria antara perusahaan perkebunan PT Daria Dharma Pratama (DDP) saat ini.

Teropongistana.com Jakarta – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu untuk mempelajari secara utuh anatomi konflik agraria antara perusahaan perkebunan PT Daria Dharma Pratama (DDP) saat ini.

“Kami mendorong agar penyelesaian konflik agraria antara korporasi dan masyarakat harus diselesaikan secara win win solution dengan pendekatan persuasif. Dalam konteks ini, pengetahuan dan pemahaman yang utuh terkait sejarah dan anatomi konflik agraria harus dikaji secara mendalam oleh pemerintah khususnya penegak hukum”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu (29/07).

Menurutnya, masyarakat kelompok tani Maju Bersama Kabupaten Mukomuko memiliki alasan hukum yang tidak bisa diabaikan oleh penegak hukum. Masyarakat dan Ulayat tentu memiliki pengetahuan yang lebih utuh terkait hak dan penguasaan atas tanah yang ada di lingkungannya.

“Kami tidak ingin menyalahkan pihak manapun, tapi Konflik agraria yang terjadi di banyak daerah menjadi bukti kegagalan negara dalam mewujudkan keadilan agraria antara korporasi dan masyarakat. Reformasi agraria belum mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat adat”, tegasnya.

Pengembangan investasi di sektor kata Sultan, adalah kepentingan nasional yang penting untuk didukung oleh semua pihak. Namun, Kesenjangan penguasaan lahan antara korporasi dan masyarakat petani menjadi pokok persoalan konflik yang harus dijadikan perhatian serius pemerintah.

Pemerintah daerah juga perlu mengambil peran sebagai mediator bagi kedua belah pihak yang berkonflik. Konflik agraria tidak boleh dibiarkan terjadi berkepanjangan dan mengganggu aktivitas bisnis dan ekonomi daerah”, tutupnya. (Jabeng)

Baca Lainnya

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

2 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Ke Pengadilan

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

26 September 2025 - 15:41 WIB

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

Kejagung Diminta Periksa Petinggi PT PLM, PLN, dan AABI Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana

25 September 2025 - 16:53 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu
Trending di Hukum