Menu

Mode Gelap
PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

Hukum

Kajati Bengkulu Tanggapi Konflik Agraria Antara Korporasi dan Masyarakat


					Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr Heri Jerman, Senin (31/7/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr Heri Jerman, Senin (31/7/2023)

Teropongistana.com Bengkulu – Beredar tentang adanya anatomi konflik agraria antara perusahaan perkebunan PT Faria Dharma Pratama (DDP) dengan kelompok tani mukomuko. Hal tersebut mendapat responnserius dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr Heri Jerman.

“Saya masih lakukan Puldata untuk mengetahui duduk persoalan dan permasalahan,” ucap Kajati Bengkulu, Dr Heri Jerman lewat pesan WhatsAapnya, Senin (31/7/2023)

Sebelumnya diberitakan, Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu untuk mempelajari secara utuh anatomi konflik agraria antara perusahaan perkebunan PT Daria Dharma Pratama (DDP) saat ini.

“Kami mendorong agar penyelesaian konflik agraria antara korporasi dan masyarakat harus diselesaikan secara win win solution dengan pendekatan persuasif. Dalam konteks ini, pengetahuan dan pemahaman yang utuh terkait sejarah dan anatomi konflik agraria harus dikaji secara mendalam oleh pemerintah khususnya penegak hukum”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu (29/07).

Menurutnya, masyarakat kelompok tani Maju Bersama Kabupaten Mukomuko memiliki alasan hukum yang tidak bisa diabaikan oleh penegak hukum. Masyarakat dan Ulayat tentu memiliki pengetahuan yang lebih utuh terkait hak dan penguasaan atas tanah yang ada di lingkungannya.

“Kami tidak ingin menyalahkan pihak manapun, tapi Konflik agraria yang terjadi di banyak daerah menjadi bukti kegagalan negara dalam mewujudkan keadilan agraria antara korporasi dan masyarakat. Reformasi agraria belum mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat adat”, tegasnya.

Pengembangan investasi di sektor kata Sultan, adalah kepentingan nasional yang penting untuk didukung oleh semua pihak. Namun, Kesenjangan penguasaan lahan antara korporasi dan masyarakat petani menjadi pokok persoalan konflik yang harus dijadikan perhatian serius pemerintah.

“Pemerintah daerah juga perlu mengambil peran sebagai mediator bagi kedua belah pihak yang berkonflik. Konflik agraria tidak boleh dibiarkan terjadi berkepanjangan dan mengganggu aktivitas bisnis dan ekonomi daerah”, tutupnya. (Jum)

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum