Menu

Mode Gelap
Babinsa Koramil 0101/Pandeglang Hadiri Apel Ikrar Zero Halinar di Rutan Kelas IIB Pandeglang Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Majukan Pertanian Demi Perkuat Ketahanan Pangan Gugatan PTPN IV atas 96 Warga Gurilla Pematangsiantar Ditolak Majelis Hakim Semangat Gotong Royong Warnai Jumat Bersih di Panongan, TNI dan Warga Bersatu Ciptakan Lingkungan Sehat Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak dan Pandeglang Reynold Efendy Sambangi Workshop Gitar Custom Widjoyono di Kota Madiun

Hukum

Aktivis Buruh Apresiasi Kajari Kaur Ungkap Dugan Korupsi Kesehatan


					Keterangan foto : Koordinator Federasi Serikat Buruh Keadilan (FSBK) Provinsi Bengkulu, Anton Suprianto Zakaria yang menggunakan kacamata, Selasa (1/8/2023). Perbesar

Keterangan foto : Koordinator Federasi Serikat Buruh Keadilan (FSBK) Provinsi Bengkulu, Anton Suprianto Zakaria yang menggunakan kacamata, Selasa (1/8/2023).

Teropongistana.com Bengkulu – Federasi Serikat Buruh Keadilan (FSBK) Provinsi Bengkulu mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur yang berani menetapkan tersangka Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kaur. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Federasi Serikat Buruh Keadilan (FSBK) Provinsi Bengkulu, Anton Suprianto Zakaria, Selasa (1/8/2023).

“Saya selaku koordinator Federasi Serikat Buruh Keadilan mengapresiasi jajaran Kejari Kaur yang telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kaur pada 2022, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur DA, Sekretaris Dinkes Kaur GU, Kepala Puskesmas Kaur Utara RI dan Kepala Puskesmas Kaur Tengah yaitu PU,” kata Koordinator FSBK Bengkulu, Anton Suprianto Zakaria, Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa dengan adanya penetapan tersangka, ini membuktikan jajaran Kejari Kaur tidak tidur, dan ini patut diapresiasi. Anton juga berharap pihak Kejari Kaur bisa secepatnya membawa kasus dugaan korupsi ini ke pengadilan.

“Kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Sebab, korupsi musuh negara. Kita berharap pihak penegak hukum lainnya seperti kepolisian untuk turut serta memberantas korupsi,” ucap Anton yang juga merupakan aktivis di masyarakat adat.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kaur telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kaur pada 2022, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur DA, Sekretaris Dinkes Kaur GU, Kepala Puskesmas Kaur Utara RI dan Kepala Puskesmas Kaur Tengah yaitu PU.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Muhammad Yunus menyebutkan, perbuatan melawan hukum dalam penyidikan dugaan korupsi dana bok tersebut yaitu adanya potongan sebesar dua persen dari tersangka DA yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan.

Akibat pemotongan dana dua persen tersebut, pihak puskesmas melakukan kegiatan fiktif seperti kegiatan yang dirangkap menjadi satu kegiatan.

“Dari penyidikan yang telah dilakukan, diketahui bahwa terjadi pemotongan dua persen oleh tersangka DA pada setiap pencairan Dana BOK 2022.” Kata Yunus, Senin (31/7/2023)

Akibat dari potongan tersebut, kata Yunus, negara rugi sebesar Rp310 juta.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur menangkap tangan terhadap tiga pelaku terkait kasus tindak pidana korupsi pada Jumat (28/07/2023) di salah satu restoran cepat saji di kawasan Jakarta Selatan.

Ketiga pelaku yaitu BSS, AH dan RNS menerima uang sebesar Rp920 juta sebagai barang bukti dan uang tersebut diduga berasal dari sejumlah kepala puskesmas penerima bantuan dana Bantuan Operasional Kesehatan 2022.

Uang diberikan para saksi kepada salah satu pelaku dengan harapan proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Kaur terhadap dugaan korupsi dana BOK dapat dihentikan. Dalam penangkapan itu, tim kejaksaan menyita barang bukti berupa handphone, bukti transfer, kwitansi, dan masih banyak lagi.

Penangkapan terhadap pelaku dikarenakan telah menghalang-halangi penyidikan dugaan korupsi atas pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022. (Nanang)

Baca Lainnya

Kejati Sumsel Sukses Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka Baru Kasus KUR Fiktif

8 Mei 2026 - 08:56 WIB

Kejati Sumsel Sukses Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka Baru Kasus Kur Fiktif

Pemkab Sorong Memiliki Tanggung Jawab Atas Kasus Dugaan Korupsi 54 Miliar

7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Pemkab Sorong Memiliki Tanggung Jawab Atas Kasus Dugaan Korupsi 54 Miliar

Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai di Pati

7 Mei 2026 - 10:05 WIB

Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai Di Pati
Trending di Hukum