Menu

Mode Gelap
Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU

Hukum

Gerak Cepat, Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar


					Keterangan foto; Pelaku Pengedar Obat Terlarang, Senin (07/08/2023). Perbesar

Keterangan foto; Pelaku Pengedar Obat Terlarang, Senin (07/08/2023).

Teropongistana.com Lebak-Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Dua Pelaku FS (26) dan MR (39) Warga Cijaku berhasil diamankan pada Senin (31/7/2023) sekira pukul 21.00 wib di sebuah bengkel Kp. Cipalabuh Desa Cipalabuh Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd membenarkan hal tersebut,
“Ya Jajaran berhasil mengamankan Dua Pelaku FS (26) dan MR (39) dengan barang bukti 108 (seratus delapan) butir obat merek Tramadol HCI, 460 (empat ratus enam puluh) butir obat warna kuning merek Hexymer, 1 (satu) buah handphone merek INFINIX warna Biru, Uang hasil penjualan sebesar Rp.99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
-uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Satu buah tas selempang warna hitam,” ujar Malik. Senin (7/8/2023).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

“Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, SIK berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak,” tutur Malik.

“Tentunya perlu dukungan dan informasi dari seluruh komponen masyarakat baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh stoke holder,” tukasnya.

(David/Red)

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum