Menu

Mode Gelap
Awas Dikorupsi, KPK dan Kejaksaan Diminta Awasi Kerja Sama Pengelolaan Sampah di Pandeglang Waspada! Akun Facebook Mengatasnamakan Raffi Ahmad dan Nagita Diduga Palsu untuk Penipuan Komisi III DPR RI Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto DKK Terduga Penerima Suap CBA Desak Pramono Anung Batalkan Tender Rp383,4 Miliar, PT Jaya Konstruksi Diduga Ulangi Persengkongkolan Demo Tolak TPA Bangkonol, Massa Tabur Sampah: Pejabat Menghilang Aktivis Minta Presiden Copot Erick Thohir karena Angkat Eks Terpidana Jadi Komisaris

Hukum

Ngerih, Matahukum Ingatkan Sejumlah Kades Terindikasi Tanah Sitaan Kejagung


Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir dan Kepala Desa, Mekarsari, Adnan saat di ruang kerjanya, Jumat (18/8/2023) Perbesar

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir dan Kepala Desa, Mekarsari, Adnan saat di ruang kerjanya, Jumat (18/8/2023)

Teropongistana.com Lebak – Matahakukum melakukan penelusuran beberapa bidang aset tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang ada di wilayah Lebak, Banten. Dalam penelusuran tersebut, sejumlah Kades mengaku, penitipan barang sitaan tanah tersebut tidak ada bukti acara penerimaan dan dokumen apapun.

“Tanah yang kita terima dari tim asset Kejaksaan Agung tidak ada bukti penerimaan berkas bidang ataupun berita acara,’’ ucap Kepala Kades Mekarsari Adnan kepada Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/8/2023)

Lebih lanjut Adan pun menceritakan bahwa tanah sitaan Kejaksaan Agung tersebut diduga menyimpan kandungan yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi. Akan tetapi, kata Adnan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penggarapan terkait tanah yang diduga banyak menghasilkan kandungan alam tersebut.

“Mungkin saja ada kandungan alam, tapi statusnya belum jelas, untuk lokasinya saya mengetahui letaknya,’’ ujar Adnan sambil tertawa lebar untuk meyakinkan Sekjen Matahhukum.

Disinggung kandungan apa yang ada di dalam tanah tersebut, Adnan tak menyebutkan secara rinci bahwa kandungan apa yang ia rahasiakan di tanah Sitaan Kejaksaan Agung dengan luas 6000 meter. Menurut Adnan, seandainya tanah tersebut bisa dikelola, pihaknya bersedia mencarikan investor untuk mengelolanya.

“Kalau bisa dikelola, saya carikan investornya,’’ jelas Adnan sambil menghisap sebatang roroknya.

Berbeda apa yang diceritakan, Kepala Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja, Iyas, menurutnya tanah di wilayah dia tidak ada kandungan apa pun, tapi kata Iyas, tanah di wilayahnya sudah berdiri rumah-rumah dan juga lahannya berada di Tengah pemukiman.

“Kalau cair, setiap hari saya mah cair terus, tapi di tempat saya tak ada pertambangan kang, yang ada berdiri rumah-rumah warga dan tanahnya ditengah pemukiman,’’ singkat Iyas.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan laporan sumber kuat dari seorang aparat yang bekerja di lingkungan Kabupaten Lebak bahwa ada Perusahaan milik CV Serasi Jaya Mandiri yang berlokasi di blok Cipendeuy Sajira dan CV Umar Dedi Rika yang berada di Curug Bitung, Cilayang diduga menggunakan tanah sitaan Kejaksaan Agung. Data tersebut dilaporkan kepada MataHukum, Selasa (15/8/2023)

“Betul kita dari MataHukum menerima laporan tentang adanya aktifitas pertambangan Betonik di Sajira dan Cilayang Lebak dari aparat yang sumbernya bisa dipertanggunung jawabkan. Dari data yang kita terima, ada dua aktifitas tambang betonik ini berdiri diatas tanah sitaan Kejaksaan Agung,” kata Mukhsin Nasir kepada awak media saat berada di Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (14/8/2023.

Bahkan, kata Mukshin, dari hasil laporan aparat tersebut kedua Perusahaan itu merubah fungsikan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi aktifitas tambang betonik. Menurut Mukhsin ini menjadi kejahatan luar biasa yang harus diusut pihak kejaksaan agung bersama kejati banten atas dugaan kejahatan ini karena akan merugikan negara dan orang yang melakukan pemalusan dokumen tersebut juga harus dipidanakan.

“Kita akan serius laporkan kejadian ini ke Kejari Lebak karena beliau yang mempunyai wilayah dan ditembuskan ke Kejati Banten dan Kejaksaan Agung, Minggu depan kita buat laporannya dan bawa dokumen lengkap sekalian konferensi pers di sana,” tegas Mukhsin yang kerap disapa Daeng.

Lebih lanjut, Mukhsin menceritakan menurut sumber yang dia dapat dari aparat yang bekerja di Lebak, aktifitas pertambangan Betonik yang berdiri diatas tanah sitaan Kejaksaan Agung ini sempat diketahui oleh pihak Kepolisian. Namun, kata Mukhsin, pihak kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi, tetapi dalam perjalanannya pihak Perusahaan melakukan loby kepada oknum aparat kepolisian agar persoalan ini tidak diusut.

“Informasinya dari sumber apparat Perusahaan ini berdamai dengan oknum kepolisian dengan jaminan uang Rp 100 juta diserahkan kepada oknum aparat kepolisian itu. Menurut pengakuan sumber aparat yung mengetahui persoalan ini, berharap agar status tanah milik sitaan Kejagung ini bisa segera diusut oleh pihak kejaksaan,’’ jelas Mukhsin.

Sementara itu, awak media masih berusaha untuk mengkonfirmasi kedua Perusahaan milik CV Serasi Jaya Mandiri dan CV Umar Dedy Rika yang berlokasi di Cilayang dan Sajira Lebak. (David)

Baca Lainnya

Komisi III DPR RI Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto DKK Terduga Penerima Suap

20 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Komisi Iii Dpr Ri Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto Dkk Terduga Penerima Suap

CBA Desak Pramono Anung Batalkan Tender Rp383,4 Miliar, PT Jaya Konstruksi Diduga Ulangi Persengkongkolan

20 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Cba Desak Pramono Anung Batalkan Tender Rp383,4 Miliar, Pt Jaya Konstruksi Diduga Ulangi Persengkongkolan

Kontraktor Lokal Somasi PLN Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka

19 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Kontraktor Lokal Somasi Pln Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung Yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka
Trending di Hukum