Menu

Mode Gelap
Bungurmekar Berjuang, Warga Siap Merangsek Ke Istana Presiden Minta Bantuan KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Banjir Dukungan, Ade Rosi Layak Jadi Ketua Golkar di Lebak Lukai Birokrasi, Dugaan Nepotisme dalam Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov Banten Disorot Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf Dugaan Mengatasnamakan BRI Terkuak, Email Dotcom Jadi Sinyal Bahaya Bagi PT Maga Seribu Perkasa

Hukum

Lahannya Digugat, Toko Bangunan Cobra Jaya Diputus Sebagai Pemilik Tanah


Keterangan Foto: Konferensi Pers /is. Perbesar

Keterangan Foto: Konferensi Pers /is.

Teropongistana.com,TANGERANG – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang resmi memutuskan perkara perdata tentang sengketa kepemilikan lahan yang dimiliki oleh Toko Bangunan Cobra Jaya Jo Hui Tuan (Tergugat 2) sebagai pemilik lahan sah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Diketahui, gugatan perkara perdata No.33/Pdt.G/P2023/PN.Tng yang diajukan penggugat (Kim Tjeng) di Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Januari 2023 telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 7 Agustus 2023 dengan amar putusan:

2.1. Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat (Jasara Bin Umar) dan Tergugat II (Jo Hui Tuan) dan menerima eksepsi turut tergugat I dan tergugat II.

2.2. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (N.O).

Kuasa Hukum Tergugat Alwanih S.H., SH.I., MH. dan MUHIDIN, SH mengatakan bahwa kliennya telah resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang sebagai pemilik sah atas bidang tanah seluas 5.286 m² yang terletak di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01126, yang mana menurut Alwani, bukti kepemilikan kliennya sah dan memiliki nilai pembuktian yang sempurna dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah klien kita (Jo Hui Tuan) diputuskan sebagai pemilik sah tanah yang sebenarnya sesuai bukti alas hak yang dimiliki dan gugatan penggugat tidak diterima (NO),” ujar Kuasa Hukum Tb. Cobra Jaya Alwanih, SH SH.I MH dan Muhidin SH saat memberikan keterangan Pers rilis pada Selasa (22/8/2023).

Lanjut Alwanih SH SH.I MH, pihaknya menduga, bahwa penggugat (Kim Tjeng) tidak bisa membuktikan formalitas gugatannya dan diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan diduga kuat memalsukan Girik dan Kekitir yang tidak tercatat di dalam kelasiran buku C Desa Gintung, Untuk itu, kuasa hukum dari Tergugat 1 (Jasara Bin Umar) Tergugat 2 (Jo Hui Tuan), Turut tergugat 1 (Kepala Desa Gintung) Turut Tergugat 2 (Camat Sukadiri) pun mengaku telah resmi melaporkan penggugat (Kim Tjeng) ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, memberikan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana 264 KUHPidana Pasal 266 KUHPidana

“Kita sudah laporkan penggugat ke Polisi karena diduga memalsukan dokumen girik tanah,” ujarnya.

(AD/Ar/Jum).

Baca Lainnya

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

3 November 2025 - 15:04 WIB

Kpk Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf

1 November 2025 - 10:05 WIB

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf

Komitmen Kajari Irfan Wibowo Wujudkan Good Governance dengan Periksa Wakil Walikota Bandung

31 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Komitmen Kajari Irfan Wibowo Wujudkan Good Governance Dengan Periksa Wakil Walikota Bandung
Trending di Hukum