Menu

Mode Gelap
Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif

Hukum

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Biak Numfor tahun 2019 Oleh Kejaksaan


Keterangan foto; Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dengan Inisial : Y.M.P., Rabu (13/09/2023). Perbesar

Keterangan foto; Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dengan Inisial : Y.M.P., Rabu (13/09/2023).

Teropongistana.com Lebak – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dengan Inisial : Y.M.P. Dia diperiksa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Sekretaris DPRD. periode Januari 2018-Mei 2020.

Dimana serangkaian tindakan Penyidikan yang di lakukan Tim Penyidik telah mengumpulkan dan menemukan 2 (dua) alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas pada Setwan DPRD Kab. Biak Numfor T.A 2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dr Paulin Numberi melalui rillisnya, Rabu (12/9/2023).

Selanjutnya kata Numberi pada hari Senin tanggal 11 September 2023 Tim Penyidik menetapkan 1 orang sebagai tersangka dan telah di lakukan pemeriksaan pada hari ini. Hal tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor No: PRINT-03/ R.1.12/ Fd.1/ 07/ 2022 tanggal 11 Juli 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor No: PRINT-03.a/ R.1.12/ Fd.1/ 10/ 2022 tanggal 11 Oktober 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01 / R.1.12/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 11 September 2023.

“Bahwa adapun peranan dari Tersangka telah secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan berupa tidak melakukan penelitian atas kebenaran dokumen pertanggung jawaban keuangan pada Kegiatan Perjalanan Dinas, tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap dan telah bersama-sama mengesahkan/menyebabkan keluarnya dana atas beban negara/daerah sehingga bertanggungjawab atas pengeluaran tersebut,” jelas Numberi.

Dijelaskan Numberi, akibat dari perbuatan Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah kurang lebih sebesar Rp 1.714.775.599,- (satu milyar tujuh ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Kata Numberi, sebagaimana Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kab. Biak Numfor.

“Pada Sekretariat DPRD Kab. Biak Numfor Tahun Anggaran 2019 oleh Ahli dan oleh karenanya Tersangka Y.M.P disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Numberi.

Dikatakan, Numberi, selanjutnya setelah di lakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Y.M.P kurang lebih selama 5 (lima) jam Tim Jaksa Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Tersangka YMP. Kata Numberi dengan pertimbangan bahwa Tersangka YMP selama proses penyidikan ini selalu bersikap kooperatif dan tidak adanya upaya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP.

(David/Red)

Baca Lainnya

Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan

4 Juli 2025 - 20:15 WIB

Kades Dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra Di Persidangan

Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor

4 Juli 2025 - 17:00 WIB

Kawal Terus, Cba Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor

Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra,

4 Juli 2025 - 12:22 WIB

Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra,
Trending di Hukum