Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3

Hukum

Aset Tersangka Korupsi KUR BSI di Buru Kejati NTB


Keterangan Foto: Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Perbesar

Keterangan Foto: Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Teropongistana.com NTB – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memburu aset milik tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di dua kantor cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk petani porang dan sapi di wilayah Lobar dan Loteng tahun 2021-2022.

Salah satu aset tersangka yang diburu Kejati, yaitu miliknya mantan Kepala Bank BSI Cabang Mataram berinisial SE. “Iya, tim jaksa menelusuri aset milik tersangka SE dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran KUR pada bank plat merah milik pemerintah,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Jumat (11/10).

Aset yang ditelusuri ini berupa harta bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka yang berada di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam penelusuran aset milik tersangka, Kejati NTB berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng.

“Yang dilakukan ini guna mendata dan memburu harta bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka SE, baik berupa tanah, rumah, kendaraan, serta harta benda lainnya yang diduga milik tersangka,” sebutnya.

Aset-aset milik tersangka akan disita nantinya. Penyitaan harta benda tersangka untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

“Apabila ditemukan harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka, maka jaksa selanjutnya dapat melakukan penyitaan, yang mana ke depannya dapat dipergunakan untuk pembayaran uang pengganti setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.

Kejati NTB menetapkan SE sebagai tersangka, bersama mantan Kepala Bank BSI Cabang Bertais Mandalika, berinisial WKI.

Dugaan korupsi penyaluran KUR di dua kantor cabang ini juga menyeret empat orang offtaker yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya anggota DPRD Loteng dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2019-2024.

Masing-masing berinisial DR dan MSL. Sedangkan dua anggota DPRD Loteng itu ialah M alias Mahrup. Mahrup saat ini kembali terpilih menjadi anggota dewan periode 2024-2029.

Satu lagi Muhammad Sidik Maulana alias MS. Ia juga sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Loteng periode 2024-2029, namun tidak terpilih.
Dikatakan, penelusuran aset tidak hanya terhadap miliknya tersangka SE, melainkan semua tersangka akan diburu.

“Kejati NTB tetap melakukan pendataan dan penelusuran aset-aset, baik terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka korupsi lainnya,” tandasnya.

Kejati NTB menetapkan enam tersangka dengan mengantongi adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit internal bank di dua kantor cabang itu. Nilainya mencapai Rp 21,3 miliar. Rinciannya, di kantor cabang Mataram dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 8,3 miliar. Sedangkan di kantor cabang Bertais Mandalika nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit internal bank senilai Rp 13 miliar.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum