Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Lapor Polisi Sejak 2022, Pemburuan Pelaku Penganiayaan Seorang Wartawan Oleh Polsek Saibu Belum Membuahkan Hasil


Kegiatan tambang emas ilegal di Sumatra Utara. Perbesar

Kegiatan tambang emas ilegal di Sumatra Utara.

Teropongistana.com Sumatra Utara – Tiga pelaku penganiayaan terhadap korban Lesmanan Halawa (30) seorang wartawan sampai saat ini belum juga tertangkap, Ketiga pelaku adalah berinisial FH (40) alias Ama Ope, GG (52) alias Ama Andi dan JZ alias Ama Julpan Zega yang telah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tanggal 19 Mei 2023 oleh Polsek Siabu. Minggu, (17/11/2024).

Lesmanan Halawa korban penganiayaan di pertambangan emas yang diduga ilegal di Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Padangsidimpuan sampai saat ini masih terus mencari keadilan karena menurutnya dari pihak Polsek Siabu bahkan Polres Madina belum ada hasil yang sesuai yang diharapkan korban terhadap ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Lapor Polisi Sejak 2022, Pemburuan Pelaku Penganiayaan Seorang Wartawan Oleh Polsek Saibu Belum Membuahkan Hasil

Kegiatan tambang emas ilegal di Sumatra Utara.

Padahal kasus penganiayaan ini telah dilaporkan oleh korban Lesmanan Halawa dari sejak 14 Oktober 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/X/2022/SPKT/POLSEK SIABU/POLRES MADINA/POLDA SUMUT yang ditandatangani langsung oleh Kapolsek Siabu sebelumnya, AKP Jamaluddin Nasution.

Bahkan FH pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban Lesmanan Halawa di pertambangan emas yang diduga ilegal di Bukit Siayo Desa Tangga Bosi Kecamatan Siabu sering live di tiktok, Bahkan mengancam korban melalui via telpon.

Oleh karenanya, korban merasa kuatir jika sewaktu-waktu pelaku bisa saja kembali melakukan perbuatan tindak pidana, yang bisa lebih mengancam jiwa korban Lesmanan Halawa.

Masih dikatakan korban, Saya pencari keadilan meminta kepada pihak-pihak terkait tambang emas ilegal tersebut yang merugikan negara segera ditutup, bukan hanya merugikan tambang emas tersebut sering menelan korban jiwa.

Kami berharap kepada pemerintah Sumatra Utara, TNI, Polri, dinas terkait dan pemerintah pusat tidak tinggal diam terkait tambang ilegal tersebut jika ini di biarkan tetap beroperasi kejahatan yang dibiarkan ungkap korban.

Saat media mengkonfirmasi langsung kepada Kapolsek yang baru, Kompol Saszorro Efendi beberapa waktu yang lalu menjelaskan, hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, “ujar Kapolsek Saibu Saszorro Effendy dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat 16 November 2024.

Kapolsek Saibu Saszorro Effendy mengatakan, Kami sudah memerintahkan anggota kami untuk melakukan pengejaran namu karena lokasinya di atas gunung dan memerlukan waktu berjam-jam ke lokasi ini yang menjadi kesulitan kami.

” Saya baru satu bulan bertugas pak jangan khawatir selama saya di sini kasus ini akan kita tangani sampai selesai, Sudah dari 6 s/d 10 Nopember anggota saya mencari pelaku yang tinggal di puncak bukit 6 jam perjalanan,” ungkapnya

Perwira menengah Polri itu berharap pelaku segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang telah diperbuatnya.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum