Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3

Hukum

Wawan Suami Airin Dipanggil Kejati Banten, Egi Hendrawan : Usut Tuntas Kita Dukung


Keterangan foto : Aktivis DPN Gema Kosgoro Egi Hendrawan Dukung Kejati banten Usut Tuntas Kasus TCW, (Kamis, 21/11/2024) Perbesar

Keterangan foto : Aktivis DPN Gema Kosgoro Egi Hendrawan Dukung Kejati banten Usut Tuntas Kasus TCW, (Kamis, 21/11/2024)

TeropongIstana.com, Lebak | Aktivis DPN Gema Kosgoro Egi Hendrawan, meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ysng melibatkan suami dari Calon Gubernur (Cagub) Banten Airin Rachmi Diany, yakni, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan mantan terpidana kasus korupsi dan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Masyarakat Banten Sudah Sangat Kecewa dan Menderita Akibat Korupsi Yang Melibatkan dinasti politik Yang Sudah Berkuasa Puluhan Tahun hal tersebut Membuat Pembangunan dan Program-Program di Banten Menjadi Tersendat akibatnya masyarakat Yang Terkena Dampak Korupsi Ini,” ujar Egi Hendrawan kepada Pers, Kamis (21/11/2024).

Berkaitan dengan dibukanya kembali dugaan kasus korupsi lahan sport center oleh Kejati Banten yang konon sempat di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara) merupakan kabar gembira untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat Banten.

“Saya dan Jutaan Masyarakat Banten Mendukung Full Aparat Penegak Hukum Khususnya Kejati Banten Mengusut Tuntas Kasus Sport center Dan Situ Ranca Gede Jakung, mudah mudahan penyelesaian kasus Ini menjadi pintu masuk bagi penyelesaian kasus kasus korupsi Besar lain di Banten yang masih tertunda, mari selamatkan banten” Lanjut Egi Hendrawan.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, ketika dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024) membenarkan terkait pemanggilan saksi dua kasus dugaan korupsi tersebut.

“Iya benar. Pemeriksaan saksi akan dilakukan Jumat (22/11/2024) di Kantor Kejati Banten,” ungkap Rangga.

Rangga menjelaskan, untuk kasus pengadaan lahan/tanah sport center, selain saksi Tubagus Chaeri Wardana, ada juga sejumlah saksi lainnya yakni Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten), Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.

“Khusus untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2008 sampai dengan 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 m2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang,” ujar Rangga.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum