Menu

Mode Gelap
Dugaan Pemalsuan Dokumen, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator ke Polisi Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar

Hukum

Sejumlah Kasus Korupsi di Kejati Maluku Diduga Mangkrak , Koppaja akan Surati Kejagung


					Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Rabu (15/10/2024) Perbesar

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Rabu (15/10/2024)

Teropongistana.com JAKARTA : Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jakarta, berencana akan bersurat kepada Jaksa Agung Burhanuddin terkait dugaan mangkraknya sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Tingg (Kejati) Maluku.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Koppaja, Mr Mukhsin Nasir, dalam percakapannya dengan wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, kemarin.

“Koppaja banyak menerima informasi dan laporan masyarakat terkait sejumlah kasus dugaan korupsi mangkrak di Kejati Maluku,” kata Mukhsin Nasir.

Mukhsin pun menyebut sejumlah kasus korupsi diduga mangkrak yang dilaporkan masyarakat.

Adapun sejumlah Kasus yang masih tersimpan di Meja Penyidik, yakni, Kasus Dana Covid-19 tahun anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp19 Miliar, Kasus proyek Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah yang menelan anggaran sebesar Rp13 miliar.

Kemudian kasus Dugaan Korupsi 140 Ruko di kawasan Pasar Mardika Kota Ambon, Pembangunan Jembatan Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang menghabiskan anggaran sebesar Rp38 miliar.

Kasus ini sejumlah pihak sudah diperiksa, seperti Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu. Sayangnya belum juga tuntas hingga ke penyidikan.

Belum lagi kasus dugaan korupsi Ambon Plaza (Amplaz); BRI Namlea-Ambon, yang saat ini juga masih dalam penyelidikan mereka.

Mr Mukhsin Nasir menyatakan, tindakannya menyurati Jaksa Agung Burhanuddin dimaksudkan agar Korps Adhyaksa yang dipimpin Kajati Maluku Agoes SP bergerak cepat tidak lamban menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.

“Jangan sampai mangkrak lagi di tahun 2025. Kalau ini terjadi gak ada yang selesai perkara korupsi di Kejati Maluku,” terangnya.

Dia sepakat dengan pendapat masyarakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Uang negara, uang rakyat yang disalahgunakan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

“Nah, jaga citra, jaga kepercayaan publik sebagaimana perinta Jaksa Agung,” tandasnya.

Baca Lainnya

Dugaan Pemalsuan Dokumen, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator ke Polisi

17 April 2026 - 10:13 WIB

Dugaan Pemalsuan Dokumen, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator Ke Polisi

Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama

16 April 2026 - 22:08 WIB

Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama

KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Kpk Dinilai Tak Lagi Relevan, Indexpolitica Dorong Penguatan Kejaksaan
Trending di Hukum