Menu

Mode Gelap
Masyarakat Pasangkayu Melawan Kriminalisasi dan Perampasan Tanah Diduga oleh Astra Agro Lestari Hentikan Aktivitas PT Position di Maluku Utara, Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit Menteri PKP dan Jaksa Agung Kolaborasi Basmi Praktik Korupsi di Sektor Perumahan APSP Demo Astra Agro dan Kejagung: Hentikan Kriminalisasi, Usut Mega Korupsi Sawit Konsep Dapur Sekolah Utamakan Masyarakat Lokal Meminimalisir Konglomerasi MBG

Hukum

Kepala Suku dan Tokoh Adat Desa Nifasi Akui Keberadaan PT Kristalin Ekalestari Sejahterakan Warga


Keterangan foto : PT Kristalin Ekalestari bakal mengambil langkah hukum ke pihak berwajib setelah adanya tudingan dianggap mencemarkan nama baik perusahaan dan unsur fitnah, Rabu (19/2/2025) Perbesar

Keterangan foto : PT Kristalin Ekalestari bakal mengambil langkah hukum ke pihak berwajib setelah adanya tudingan dianggap mencemarkan nama baik perusahaan dan unsur fitnah, Rabu (19/2/2025)

Teropongistana.com JAKARTA – PT Kristalin Ekalestari bakal mengambil langkah hukum ke pihak berwajib setelah adanya tudingan dianggap mencemarkan nama baik perusahaan dan unsur fitnah.

Direktur Utama PT Kristalin Ekalestari Andito Prasetyowan mengatakan, pihaknya bersama tim legal dan kuasa hukum akan memproses hukum sekelompok orang yang menuding perusahaan tidak berizin alias illegal.

“Bahwa jelas ada orang-orang yang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik perusahaan kami yang memiliki legalitas dan beroperasi resmi akan kami lakukan tindakan tegas dengan langkah proses hukum,” ujar Andito Prasetyowan di Jakarta, Rabu 19 Februari 2025.

Ia juga menambahkan perusahaanya yang telah berdiri dan sekelompok orang yang menuding fitnah itu tidak berdasarkan. “Karena kami perusahaan yang beroperasi resmi dan silahkan dicek di Kementerian ESDM. Apa yang dituduh oleh kami itu merupakan fitnah dan tentu tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.

Seperti Diketahui belasan pria yang mengatasnamakan Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Pengawal Kebijakan melakukan unjuk rasa di Menara 165 Jl. TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025 petang.

Dalam aksinya mereka menduga PT Kristalin Ekalestari melakukan penambangan illegal (Ilegal Mining) dan merugikan negara di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Sementara itu Tokoh Adat Perempuan Desa Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Yantris Monei menyampaikan mewakili masyarakat di Desa Nifasi keberadaan perusahaan PT Kristalin Ekalestari selama beroperasi yang mempunyai izin produksi sudah dicek langsung ke kantor Kementerian ESDM di Jakarta.

“Kami dengar secara langsung akhirnya kami bisa menyerahkan areal pertambangan atau areal kerja di Sungai Musairo kepada PT Kristalin dan prinsip kami juga tidak sembarang memberikan hak wilayah kami lokasi kepada perusahaan yang tidak punya izin, kami memberikan wilayah kami khusus kepada perusahaan yang mempunyai izin lengkap sekali,” tegas Yantris secara terpisah.

Menurutnya, tudingan yang tidak mendasar oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab yang menuding PT Kristalin Ekalestari melakukan penambangan ilegal tidak benar adanya.

“Saya pribadi tapi juga mewakili masyarakat besar wilayah kami akan stand by. Iya karena bukti di lapangan sudah banyak memberikan jaminan hidup kepada masyarakat dan juga bukan hanya masyarakat banyak masyarakat di wilayah. Perusahaan jamin banyak hal yang perlu untuk masyarakat dan itu adalah satu kebanggaan kami kami juga bersyukur bahwa kami memiliki perusahaan yang sangat peduli kepada masyarakat tapi juga mencintai masyarakat bekerja dengan hati sehingga apapun kekurangan masyarakat kebutuhan masyarakat,” ucap Yantris.

Yantris juga menyebut PT Kristalin Ekalestari yang sudah bukti nyata ke masyarakat program CSR seperti pembangunan rumah, beasiswa pendidikan, sembako, makanan, ambulans, uang duka, kegiatan masyarakat dan tempat-tempat ibadah.

Sedangkan Kepala Suku Desa Nifasi Aser Monei menyatakan bahwa tudingan dari sekelompok menuding adanya penambangan ilegal tidak masuk akal.

“Tanggapan-tanggapan yang tidak masuk akal, karena kami yang punya hak Kami yang Punya wilayah adat ini kami yang tahu kami juga yang merasakan bahwa pada tersalin hadir merubah kalian punya kehidupan yang pertamanya kurang baik tentang ekonomi kehidupan masyarakat yang kurang kegiatan dengan kehadiran bagi kita yang ini merubah itu semua,” ujar kepala suku dikonfirmasi.

“Jadi kami bersyukur berterima kasih kepada Tuhan, karena Tuhan baik, sehingga Tuhan bisa hadirkan pada PT Kristalin Ekalestari yang ini kepada kami masyarakat adat khusus Kampung invasi sebagai pemilik Perahu Layar Oleh sebab itu ya kami sebagai masyarakat tindak pulangnya tetap mempertahankan di wilayah adat kami,” sambung Aser Monei.

Kepala suku juga menegaskan bahwa sekelompok orang yang ingin mengganggu apakah bisa memberikan jaminan hidup layak kepada masyarakatnya.

“Saya juga berharap kepada semua pihak Mari tolong mendukung kami untuk perusahaan ini tidak usah mau buat hal-hal yang nantinya akan berubah merugikan kami masyarakat. Karena pertanyaannya kalau sampai perusahaan ini Berhenti bekerja di wilayah kami pertanyaannya bisakah kalian membangun rumah kamin bisakah kalian kasih makan kami, Bisakah kalian memberikan kami dengan pendidikan dan juga kesehatan. Ya karena dengan kehadiran perusahaan ini sangat membantu kami di posisi-posisi itu,” ungkapnya.

Sementara itu Humas PT Kristalin Ekalestari Maria Erari mengatakan, hadirnya perusahaan membantu Pemerintahan Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan masyarakat bisa sejahtera.

“Dengan hadirnya PT Kristalin Ekalestari program pendidikan program kesehatan bisa banyak buat untuk masyarakat khususnya Papua Tengah Distrik Kabupaten Nabire Distrik Makimi. Hampir semua berkat ada hasilnya seperti begitu bagian orang-orang sakit hati mencari jalan memetakan. Tetapi terus terang PT Kristalin akan berjalan di negerari memberikan disitu kami dua masyarakat kami tidak pernah takut untuk siapapun yang mengganggu,” imbu Maria.

Baca Lainnya

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

26 September 2025 - 15:41 WIB

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

Kejagung Diminta Periksa Petinggi PT PLM, PLN, dan AABI Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana

25 September 2025 - 16:53 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu

Lelang Layanan Kesehatan SKK Migas Diduga Sarat Monopoli, CBA Desak Kejagung Selidiki

25 September 2025 - 14:34 WIB

Lelang Layanan Kesehatan Skk Migas Diduga Sarat Monopoli, Cba Desak Kejagung Selidiki
Trending di Hukum