Menu

Mode Gelap
PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

Hukum

Kejagung Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi di PT Pertamina


					Keterangan Foto: Kejagung Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi di PT Pertamina. Perbesar

Keterangan Foto: Kejagung Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi di PT Pertamina.

Teropongistana.com Jakarta – Kejagung (Kejaksaan Agung) tahan 7 tersangka kasus korupsi di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta kontraktor KKKS periode 2018–2023, Senin (24/2/25).

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengungkap alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina,” jelas Kelapa Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, Senin (24/2).

Di ketahui, Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik pengaturan tender yang merugikan keuangan negara dan mengganggu pasokan minyak dalam negeri.

Lebih lanjut, Harli Siregar mengungkapkan daftar 7 orang tersangka dan penahanan yang telah di tetapkan adalah:

RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

SDS – Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.

MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, para tersangka pun ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan di lakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui serangkaian Surat Perintah Penahanan tertanggal 24 Februari 2025,” ucap Harli.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Kejagung menambahkan bahwa Proses penyidikan dan penahanan para tersangka masih terus berlanjut, sementara pihak penyidik terus menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi ini.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum