Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3

Hukum

Kejagung Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi di PT Pertamina


Keterangan Foto: Kejagung Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi di PT Pertamina. Perbesar

Keterangan Foto: Kejagung Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi di PT Pertamina.

Teropongistana.com Jakarta – Kejagung (Kejaksaan Agung) tahan 7 tersangka kasus korupsi di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta kontraktor KKKS periode 2018–2023, Senin (24/2/25).

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengungkap alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina,” jelas Kelapa Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, Senin (24/2).

Di ketahui, Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik pengaturan tender yang merugikan keuangan negara dan mengganggu pasokan minyak dalam negeri.

Lebih lanjut, Harli Siregar mengungkapkan daftar 7 orang tersangka dan penahanan yang telah di tetapkan adalah:

RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

SDS – Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.

MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, para tersangka pun ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan di lakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui serangkaian Surat Perintah Penahanan tertanggal 24 Februari 2025,” ucap Harli.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Kejagung menambahkan bahwa Proses penyidikan dan penahanan para tersangka masih terus berlanjut, sementara pihak penyidik terus menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi ini.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum