Menu

Mode Gelap
Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI

Hukum

Bahlil Bela Terkait Korupsi PT Pertamina, Warga Hanya Pelaku yang Mewajarkan Tindak Kejahatan


					Keterangan Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia didampingi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto melakukan peninjauan ke wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Bengkalis, Riau, Rabu (5/2/2025). Perbesar

Keterangan Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia didampingi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto melakukan peninjauan ke wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Bengkalis, Riau, Rabu (5/2/2025).

Teropongistana.com Jakarta – Di tengah riuh amarah publik terhadap ulah Pertamina yang telah melakukan kecurangan. Pejabat satu ini mendadak sukses bikin masyarakat makin geram dengan pernyataan yang dianggap tidak pantas.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang mengutarakan hal yang berkebalikan dengan penuturan pihak Kejaksaan.

Sebagai informasi, mulanya Kejaksaan Agung mengunkap kasus korupsi tata kelola minyak yang bikin rakyat dan negara rugi hingga hampir 1 kuadriliun rupiah.

Saat awal kasus ini mencuat, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar memaparkan bahwa jenis BBM yang didatangkan dari luar negeri adalah BBM RON 90 yang dimanipulasi dan dijual ke masyarakat seolah menjadi bahan bakar beroktan tinggi, dengan harga yang lebih mahal.

Menurut Qohar, PT Pertamina Patra Niagajuga turut melakukan kejahatan lain yakni blending atau pencampuran melalui stroge atau depo.

“Kemudian dilakukanlah pencampuran di depo untuk selanjutnya dijadikan RON 92, meski hal tersebut dilarang,” ujar Qohar (24/2/2025).

Beberapa hari kemudian, Bahlil, malah mengutarakan bahwa hal tersebut tidak masalah untuk dilakukan.

“Boleh (blending) sebenarnya, selama kualitasnya, speknya (spesifikasinya) sama,” ucap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Ungkapan tersebut pun ramai dikutip di media sosial, membuat publik naik pitam.

Salah satunya di sebuah unggahan TikTok oleh akun “Perempuan Threads”. Dalam unggahan tersebut, pembuat konten ini menyoroti pernyataan bahlil yang disambut dengan komentar pedas netizen.

“Bahlil kalau nggak ngerti apa-apa mending diem. Hanya pelaku yang mewajarkan tindak kejahatan,” tuding warganet lain.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum