Menu

Mode Gelap
Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional Dinilai tak Becus kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis PUPR Mundur dari Jabatan Gerak 08 Soroti Mangkrak Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan! Pemerintah Diminta Pastikan Kepastian Hukum Transmigran di Kawasan Hutan Gerak 08 Banten: Korupsi Musuh Negara, Prabowo Harus Prioritaskan Pemberantasannya Mantan Ketua FKDM Gugat Walikota Jakbar, Ada Apa

Hukum

Bahlil Bela Terkait Korupsi PT Pertamina, Warga Hanya Pelaku yang Mewajarkan Tindak Kejahatan


Keterangan Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia didampingi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto melakukan peninjauan ke wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Bengkalis, Riau, Rabu (5/2/2025). Perbesar

Keterangan Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia didampingi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto melakukan peninjauan ke wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Bengkalis, Riau, Rabu (5/2/2025).

Teropongistana.com Jakarta – Di tengah riuh amarah publik terhadap ulah Pertamina yang telah melakukan kecurangan. Pejabat satu ini mendadak sukses bikin masyarakat makin geram dengan pernyataan yang dianggap tidak pantas.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang mengutarakan hal yang berkebalikan dengan penuturan pihak Kejaksaan.

Sebagai informasi, mulanya Kejaksaan Agung mengunkap kasus korupsi tata kelola minyak yang bikin rakyat dan negara rugi hingga hampir 1 kuadriliun rupiah.

Saat awal kasus ini mencuat, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar memaparkan bahwa jenis BBM yang didatangkan dari luar negeri adalah BBM RON 90 yang dimanipulasi dan dijual ke masyarakat seolah menjadi bahan bakar beroktan tinggi, dengan harga yang lebih mahal.

Menurut Qohar, PT Pertamina Patra Niagajuga turut melakukan kejahatan lain yakni blending atau pencampuran melalui stroge atau depo.

“Kemudian dilakukanlah pencampuran di depo untuk selanjutnya dijadikan RON 92, meski hal tersebut dilarang,” ujar Qohar (24/2/2025).

Beberapa hari kemudian, Bahlil, malah mengutarakan bahwa hal tersebut tidak masalah untuk dilakukan.

“Boleh (blending) sebenarnya, selama kualitasnya, speknya (spesifikasinya) sama,” ucap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Ungkapan tersebut pun ramai dikutip di media sosial, membuat publik naik pitam.

Salah satunya di sebuah unggahan TikTok oleh akun “Perempuan Threads”. Dalam unggahan tersebut, pembuat konten ini menyoroti pernyataan bahlil yang disambut dengan komentar pedas netizen.

“Bahlil kalau nggak ngerti apa-apa mending diem. Hanya pelaku yang mewajarkan tindak kejahatan,” tuding warganet lain.

Baca Lainnya

Gerak 08 Soroti Mangkrak Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!

30 Juni 2025 - 23:17 WIB

Gerak 08 Soroti Mandeknya Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!

Mantan Ketua FKDM Gugat Walikota Jakbar, Ada Apa

29 Juni 2025 - 23:57 WIB

Mantan Ketua Fkdm Gugat Walikota Jakbar, Ada Apa

Matahukum Geram, Aktivitas Galian C di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Tak ada Kapok

29 Juni 2025 - 20:14 WIB

Matahukum Geram, Aktivitas Galian C Di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Tak Ada Kapok
Trending di Hukum