Menu

Mode Gelap
KAHMI Resmi Luncurkan Buku Transformasi Birokras Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu Wali Kota Sukabumi Tancap Gas Jalankan Koperasi Merah Putih, Hadirkan Beras dan Minyak Berkualitas Lurah Tapian Nauli Ucapkan Selamat kepada Kedua Mempelai dalam Resepsi Syukuran Pernikahan Pimpinan DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis

Hukum

Direktur Center For Budget Mendesak Kejagung Segera Memanggil Suami Komdigi Meutya Hafid Terkait Dugaan Terlibat Korupsi Impor Gula


Keterangan Foto: Noer Fajrieansyah mantan Ketua Umum PB HMI serta suami Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Perbesar

Keterangan Foto: Noer Fajrieansyah mantan Ketua Umum PB HMI serta suami Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Teropongistana.com Jakarta – Skandal korupsi impor gula yang merugikan negara hingga triliunan rupiah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, desakan menguat agar Kejaksaan Agung mengusut dugaan keterlibatan Noer Fajrieansyah, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Noer Fajrieansyah juga diketahui sebagai mantan Ketua Umum PB HMI serta suami Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan, Kejaksaan Agung harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini

“Kami mendesak Kejagung segera memanggil dan menyelidiki keterlibatan Noer Fajrieansyah. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” kata Uchok, Rabu (5/3/2025).

Uchok menegaskan, Kejagung harus menunjukkan profesionalisme dan independensi, serta tanpa terpengaruh oleh jabatan atau relasi politik seseorang.

“Jangan sampai karena seseorang memiliki koneksi kuat, penegakan hukum jadi melempem. Kejagung harus berani menindak semua pihak yang terlibat, termasuk Noer Fajrieansyah, yang diketahui sebagai suami Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid,” tegasnya.

Kasus korupsi ini sebelumnya telah menyeret beberapa nama besar, termasuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang kini berstatus tersangka.

Uchok menekankan, korupsi di sektor impor gula tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian nasional.

“Kerugian negara dalam kasus ini sangat besar. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja tanpa kejelasan hukum,” ujarnya.

Dalam catatan media, dari rilis terakhir Kejagung, ada dua orang yang diperiksa, yakni STM selaku Direktur PT Gangsar Alam Semesta dan AYS selaku Direktur CV Abad Baru.

Sebelumnya, berbagai pihak juga sudah diperiksa penyidik, namun nama ini belum terlihat dalam daftar saksi yang dipanggil terkait kasus importasi gula di Kemendag 2015-2016.

Baca Lainnya

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

10 Juli 2025 - 18:30 WIB

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro Di Pasangkayu, Kuasa Hukum Apsp: Masih Ada Yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan

9 Juli 2025 - 18:13 WIB

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir Di Sidang Praperadilan

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun

9 Juli 2025 - 17:56 WIB

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan Dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun
Trending di Hukum