Menu

Mode Gelap
Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU

Hukum

3 Tahun Mencari Keadilan, Polres Madina Sektor Polsek Saibu Tertidur 


					Keterangan Foto: Surat laporan korban penganiayaan diduga dilakukan oleh bos tambang emas ilegal di polsek saibu. Perbesar

Keterangan Foto: Surat laporan korban penganiayaan diduga dilakukan oleh bos tambang emas ilegal di polsek saibu.

Teropongistana.com Sumatra Utara – Lesmana H meminta keadilan kepada Polri seorang wartawan media online meminta keadilan kepada bapak kapolri, bapak Kapolda Sumatra Utara supaya menindak tegas para pelaku penganiayaan wartawan pada tahun 2022 yang diduga dilakukan oleh Boss Tambang Ilegal (PETI) di lokasi tambang Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara, 8 Maret 2025.

Dikatakan Korban Lesmana Helawa, Kapolres madina sektor Polsek Siabu tidur dalam menangani penganiayaan Waratawan 2022 diduga oleh bos tambang ilegal.

“Kapolres mandina sektro Polsek Siabu tidur dalam menangani pelaku penganiayaan wartawan yang sudah 3 tahun terjadi sampai sampai sekarang 2025 pelaku bebas berkeliaran, sampai berita dinaikan Polres madina sektor polsek siabu tidak bisa menangkap pelaku bahkan pelakunya sering bermain tik-tok dengan tumpukan uang hasil tambang ilegal, nomor Hp pelaku aktif bahkan sering mengancam korban.

Dikatakan Lesmana saya menduga kuat mulai dari Kepala desa muara batang gadis dan dinas terkait ikut serta melindungi pelaku karena menerima setoran dari pelaku.

Sehingga mereka ikut melindungi pelaku penganiayaan. Harapan korban supaya segera di tangkap dan oknum yang terlibat segera di copot dari jabatanya.

Awal kejadian para pelaku penganiaya bertanya, “mana wartawan” lalu korban menjawab, apa bang tanpa basa basi pelaku dan kawan-kawannya memukuli korban sehingga bagian belakang kepala korban luka robek.

Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini ke polsek siabu dengan nomor laporan STPL32/X/2022. Namun hingga saat ini pada tahun 2025 tidak ada tindakan tegas dari polsek siabu polres madina menangkap para pelaku bahkan para pelaku berkeliaran dilokasi tambang emas dan tambang masih beroperasi hingga sampai saat ini.

Saat korban menkonfirmasi kembali via watsapp ke polsek saibu, resrkim polek saibu Bribka Zulham menyarankan kepada korban untuk melimpahkan kasusnya ke polres madina karena polsek saibu sudah tidak bisa menangkap pelaku, selama 3 tahun pelaku masih menghirup udara segar polsek saibu tak berdaya dibuatnya.

“Oke bang, terimakasih infonya Pesan saya bang kalo masalah abang ini jangan dikit-dikit diviralkan karena dia lagi mantau kegiatan abang terkait pemberitaan, smakin abang viralkan nanti semakin sembunyi dia kalo bisa saran saya terkait perkara abang limpahkan ke polres sekalian hantam pertambangannya, ungkap Bribka Zulham sh .

Masih dikatakan Bribka Zulham sh, jika abang mau kerja sama, saya kasi solusinya.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum