Menu

Mode Gelap
Ketua Yayasan Gerak Nusantara Dorong Hilirisasi Dan Penguatan Sapa UMKM Banten Didesak Bersih-bersih, Pola Kadis PUPR Dianggap Menyerupai Riau dan Sumut Aktivis Pantura Tangerang Serukan Masyarakat Tolak Aksi di Tugu Mauk Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri Arif Rahman: DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji. Jaga Kota Kritik Keras Kenaikan Tarif PAM Jaya 100 Persen

Hukum

Parah dan Kacau, LBH Perjuangan Nasional Indonesia Kecam Tindakan Represif Aparat


Hardius Karo-Karo dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Jumat (21/3/2025). Perbesar

Hardius Karo-Karo dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Jumat (21/3/2025).

Teropongistana.com Jakarta – Aparat kepolisian masih saja gemar melakukan tindakan represif yang tidak perlu kepada para pengunjuk rasa.

Hal itu masih terjadi kepada massa aksi yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Aksi unjuk rasa tersebut adalah respon untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dianggap sebagai upaya masuknya rezim militeristik ke dalam sendi-sendi berbangsa dan bernegara Indonesia.

Atas tindakan represif yang dilakukan kepolisian terhadap para demonstran, Sekretaris Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Nasional Indonesia (LBH PNI), Hardius Karo-Karo, SH., menyatakan, pihaknya mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat kepada para pengunjuk rasa.

“Kami mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepada para demonstran. Tindakan itu sangat berlebihan. Masih saja watak aparat selalu kekerasan. Mestinya belajar, bahwa demonstrasi adalah hak warga masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan pemikirannya. Dan itu diatur secara konstitusi di Indonesia,” tutur Hardius Karo-Karo dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Jumat (21/3/2025).

Hardius menekankan, aparat harus membaca dan memahami UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 yang menjelaskan mengenai hak menyampaikan pendapat dan berunjuk rasa.

“Respons aparat berlebihan dan mencederai prinsip demokrasi serta kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Yang terjadi di depan Gedung DPR RI justru sebaliknya. Aparat bertindak represif, menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi semakin terancam,” tutur Hardius Karo-Karo.

Menurut Hardius, tindakan aparat dalam menghadapi aksi ini mencerminkan sikap anti kritik yang semakin menguat di tengah pemerintahan saat ini.

Ia menilai, respons berlebihan dari kepolisian hanya memperburuk citra penegak hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat.

“Negara seharusnya menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat, bukan membalasnya dengan kekerasan. Ketika kritik dibungkam dengan cara represif, ini menjadi alarm bagi kemunduran demokrasi,” tegasnya.

Karena itu, LBH Perjuangan Nasional Indonesia menegaskan bahwa tindakan aparat dalam mengawal aksi penolakan RUU TNI harus dievaluasi secara menyeluruh.

Pihaknya juga mendesak kepolisian agar lebih profesional dalam menangani unjuk rasa dan menghormati hak asasi manusia.

“Kami meminta agar tindakan ini diusut dan ada pertanggungjawaban atas penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap demonstran. Kebebasan berekspresi harus tetap dijaga, bukan dikekang dengan cara-cara represif,” ujarnya.

LBH Perjuangan Nasional Indonesia juga menegaskan akan terus mengawal isu ini dan tidak akan tinggal diam jika tindakan represif terhadap demonstran terus berulang.(*)

Baca Lainnya

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri

Arif Rahman: DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji.

5 November 2025 - 18:16 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

3 November 2025 - 15:04 WIB

Kpk Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang
Trending di Hukum