Menu

Mode Gelap
Dianggap Penghianat Konstitusi Gibran Wajib Dimakzulkan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Pasgaprata dari SMP Negri 1 Kemang berhasil sabet juara LKBB Dewantara dalam Lomba Keterampilan Baris-Berbaris (LKBB) tingkat Se-Jabotabek open Puluhan Tahun Jadi Kandang, Dipimpin Bahlil Suara Golkar Banten Rontok Puluhan Pengeroyok Terhadap Seorang Advocat Di Bojen’ Dilaporkan Ke Polda Banten Ketua PW Fatayat NU Banten Buka Konferancab Fatayat Larangan Azka Tegaskan Dukungan terhadap QRIS dan GPN Wujud Kedaulatan Digital 

Hukum

Parah, Tak Dilekatkannya Pasal Suap Dalam Surat Dakwaan Terdakwa Zarof Ricar Diduga Untuk Menyandera Ketua MA

 Keterangan foto : ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra, SH, MH dalam acara Dialog Publik di Jakarta (25/3/2025) Perbesar

Keterangan foto : ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra, SH, MH dalam acara Dialog Publik di Jakarta (25/3/2025)

Teropongistana.com JAKARTA – Tidak dilekatkannya pasal suap dan TPPU dalam Surat Dakwaan terdakwa Zarof Ricar terkait barang bukti uang sebesar Rp. 920 milyar dan 51 kilogram emas patut diduga telah terjadi permainan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kejahatan dalam jabatan yang layak dimintai pertanggungjawaban kepada Jampidsus Febrie Adriansyah, selaku pimpinan tertinggi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang memiliki kekuasaan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.

“Barang bukti uang senilai Rp. 920 milyar dan 51 kilogram emas sudah lebih terang dari cahaya malah sengaja dibuat gelap oleh jaksa selaku penuntut umum, dengan hanya mendakwa terdakwa Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi. Padahal sebagai penanggungjawab penyidik, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah sangat memahami bahwa Zarof Ricar tidak memiliki kapasitas untuk mendapatkan gratifikasi, mengingat kedudukannya tidak sebagai hakim pemutus perkara. Bahkan diyakini terdapat meeting of minds antara pemberi dan Zarof Ricar selaku perantara penerima suap dalam kaitan dengan barang bukti uang sebesar Rp.920 milyar dan 51 kilogram emas, yang bersumber dari tindak pidana. Sehingga mutlak harus diterapkan pasal suap dan TPPU terhadap terdakwa Zarof Ricar. Diduga terjadi dugaan tindak korupsi dalam penyidikan kasus ini,” ujar ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra, SH, MH dalam acara Dialog Publik di Jakarta (25/3/2025).

Menurutnya, Jampidsus Febrie Adriansyah tentu memahami keberadaan pasal 143 KUHAP yang mewajibkan penuntut umum untuk merumuskan dakwaan dengan lengkap dan cermat. Tetapi faktanya Surat Dakwaan Ricar Zarof sengaja dibuat tidak lengkap dengan tidak mengurai asal usul uang yang diduga suap sebesar Rp. 920 milyar dan 51 kilogram emas, yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Padahal ditemukan petunjuk yang dapat didalami penyidik. Pada saat penggeledahan misalnya, ditemukan bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar” yang patut diduga uang sebesar Rp. 200 milyar itu merupakan bagian uang suap kepada hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara PT. Sugar Group Company (SGC/Gunawan Yusuf) Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk, sebagaimana pengakuan Zarof Ricar serta menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat. Termasuk Ketua MA, Soltoni Mohdally, mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung dan Hakim Agung Syamsul Maarif.

“ Namun alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah berdalih dengan tidak masuk akal penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A. Febrie Adriansyah dapat dijerat dengan pasal 412 KUHP dan pasal 216 KUHP,” tukasnya.

Sementara itu Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH yang juga pembicara pada dialog tersebut, menduga pasal suap sengaja tidak diterapkan dalam dakwaan Zarof Ricar, dengan mengandung mens rea untuk menyelamatkan para pemberi suap agar tidak menjadi tersangka, dengan diduga menerima suap. Sekaligus untuk kepentingan “menyandera” Ketua MA, Sunarto dan sejumlah hakim agung yang diduga sebagai pihak penerima suap.

“Penyidik pidsus Kejagung dibawah kepemimpinan Jampidsus Febrie Adriansyah disorot sering melakukan maladministrasi secara segaja, merekayasa kasus-kasus korupsi dengan melakukan praktek tebang pilih. Untuk mengamankan putusan atas tuntutan perkara-perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan ia perlu “menyandera” Ketua MA melalui penanganan perkara Zarof Ricar “ tukas Sugeng.

Menurutnya tidak diuraikannya asal usul sumber uang suap sebesar Rp. 920 milyar dan 51 kilogram emas dalam surat dakwaan memang mencurigakan. Pasalnya, sebagaimana yang telah riuh diberitakan media, sebagian sumber uang suap sebesar Rp.200 milyar itu diduga berasal dari penanganan perkara sengketa perdata antara SGC Dkk melawan MC Dkk, yang telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif nekat melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Syamsul Maarif adalah hakim agung yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 — hanya dalam tempo 29 hari. Padahal tebal berkas perkara mencapai tiga meter.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, SH, perkara PK No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 itu sendiri, terkait perkara sengketa perdata antara PT. Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk, bernilai triliunan rupiah, yang pada tahun 2010 telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht), berdasarkan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, dimenangkan oleh MC Dkk.

Pihak SGC Dkk kemudian melakukan perlawanan, dengan memanfaatkan azas ius curia novit, sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara, dengan obyek yang sama Gunawan Yusuf Dkk mendaftarkan kembali gugatan baru. Kini perkara tersebut tengah dalam pemeriksaan di Mahkamah Agung RI, sebagaimana perkara No. 1363 PK/Pdt/2024, No. 1364 PK/Pdt/2024 dan No. 1362 PK/Pdt/2024, yang diduga dengan bertumpu pada kekuatan uang suap, melalui perantara Zarof Ricar. Itu sebabnya tak heran meskipun telah purna tugas, Zarof Ricar tetap diikutsertakan dalam pelbagai perjalanan dinas pimpinan Mahkamah Agung RI.

Total jumlah uang suap seluruhnya yang digelontorkan oleh PT. Sugar Group Company kepada Zarof Ricar diduga lebih dari Rp.200 milyar. Sebelumnya diduga telah digelontorkan untuk memenangkan perkara-perkara yang didaftarkan PT. Sugar Group Company No. 394./Pdt.G/2010/PN.Jkt. Pst, No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst dan No.18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst.

Baca Lainnya

Puluhan Pengeroyok Terhadap Seorang Advocat Di Bojen’ Dilaporkan Ke Polda Banten

27 April 2025 - 10:52 WIB

Tanggerang - Mko Bojen Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Banten - Beredar Viralnya Video Pengeroyokan Oleh Puluhan Pelaku Di Desa Bojen Kecamatan Sobang Pandeglang Banten, Korban Mahmud Sodik S.h Merupakan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi Otto/Hasibuan ) Cabang Serang Aktif Dengan No Indentitas Advokat Nia: 2403158, Tidak Terima Di Persekusi ( Dikeroyok ) Oleh Para Pelaku, Ia Melaporkan Para Pelaku Pengeroyokan Ke Polda Banten Pada Tanggal 22 April 2025 Dengan Nomor, Lp/B/134/Iv/Spkt Iii.ditreskrimum /2025/Polda Banten, Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Pasal 170 Kuhp. Video Pengeroyokan Terhadap Advocat Mahmud Sodik S.h Kronologi Kejadian Pada Senin 21 April 2025 Sekitar Pukul 23.00 Wib, Saya ( Mahmud Sodik S.h ) Bersama Istri ( Carinah ) Beserta Anak Perempuan Nya Sedang Mengobrol Di Dalam Rumah, Tiba Tiba Di Datangi Sejumlah Orang Yang Langsung Menggedor Pintu Secara Paksa Serta Mengamuk Ingin Masuk Ke Dalam Rumah Tapi Tak Berhasil Kemudian Mendobrak Pintu. Mereka Merusak Pintu Rumah Serta Jendela Dan Masuk Lewat Jendela Kemudian Langsung Menyerang Saya&Quot;, Ucap Mahmud Sodik Sh. Ibu Carinah Ketika Melihat Saya Di Cekik Oleh 2 Orang, Ia Melepaskan Cekikan Tsb Dgn Menarik Para Pelaku Pencekikan Hingga Terlepas Cekikan Tsb,Namun Kedua Org Tsb Mencelakai Mencekik Tenggorokan Dan Satunya Mempiting Leher Dan Menekuk Kepala Mahmud Sodik Ke Sebelah Kanan Kembali Dan Di Tarik Kembali Oleh Ibu Carinah,Kemudian Ibu Carinah Ikut Di Seret Keluar Melalui Jendela Rumah Dan Di Banting Oleh Para Pelaku Hingga Pingsan Tak Sadarkan Diri, Jelasnya Kepada Awak Media. Jadi Ibu Carinah Di Banting Hingga Pingsan,Bgitu Juga Putri Ibu Carinah Mengejar Mahmud Sodik Sh Yang Disiksa Para Pelaku Kmudian Neng Gita ( Anak ) Pingsan Juga Di Dekat Gorong2 Di Depan Rumah Ibu Carinah Disamping Jalan Desa. Selaku Istri Mahmud Sodik S.h, Ibu Carinah (Istri Sirihnya) Menceritakan , &Quot;Tak Cukup Mencekik Dan Menyiksa Suaminya Di Dalam Rumah, Kaki Suami Saya Juga Di Tarik Hingga Suaminya Terseret Kurang Lebih 70 Meter Keluar Rumah Lewat Jendela, Kemudian Suami Saya Di Pukuli Lagi Hingga Terjatuh Lalu Di Injak Injak.&Quot; Sambungnya. Carinah Menceritakan Sempat Mendorong Mereka Para Pelaku Yang Mencekik Leher Suaminya, Jangan Di Cekik&Quot; Jangan Di Bunuh Suami Saya, Teriak Ibu Carinah. Mahmud Sodik S.h Juga Menceritakan ,Saya Hampir Tidak Bisa Bernapas, Ia Sangat Merasakan Lehernya Dicekik ( Dipiting Lehernya ) Oleh Beberapa Orang Sampai Lantai Dan Kedua Tangannya Di Tarik Kebelakang Juga Kedua Kaki Dan Dari Belakang Tubuhnya Diinjak-Injak Terus Menerus. Badrudin Kades Bojen Bersama Hj.kaswi H.badrudin Selaku Kepala Desa Bojen Membenarkan Kejadian Tersebut Bersama Hj.kaswi&Quot;Itu Di Karenakan Mahmud Sodik Dan Carinah Mengaku Sudah Menikah. Padahal Dari Semenjak Bulan Puasa Kami Meminta Bukti Pernikahannya Tidak Pernah Di Perlihatkan Buktinya. Sehingga Membuat Kemarahan Warga Dan Suami Sah Carinah. Dan Memang Wargi Adalah Suami Sah Nya&Quot; Ungkap Kepala Desa Kepada Awak Media Saat Di Konfirmasi Terkait Persoalan Ini Di Rumahnya Kamis Malam 24 April 2025 Setelah Sholat Magrib Di Samping Kediamannya. Soal Video Yang Viral Yang Beredar, H.badrudin Selaku Kepala Desa Bojen Mengatakan Kepada Awak Media,&Quot;Itu Saya Yang Memvideokan Sendiri Ungkap Nya, Maksud Saya Membuat Video Tersebut Untuk Bukti Atas Kejadian Itu, Penjelasan Kades Bojen H.badrudin Lebih Lanjut. Bukti Surat Cerai Carinah Memang Sudah Berpisah Dengan Wa'I Sedangkan Carinah Saat Di Mintai Keterangan Menjelaskan Kepada Awak Media, &Quot;Saya Sudah Bercerai Dengan Wa'I ( Mantan Suaminya ), Makanya Saya Menikah Dengan Mahmud Sodik S.h&Quot; Ucap Carinah Sambil Menunjukan Surat Akta Cerai ( Surat Kuning ) Dengan Nomor : 0278/Ac/2017/Pa.pdlg Kepada Awak Media.&Quot;Dan Saya Juga Sudah Menunjukan Bukti Pernikahan Siri Yang Di Ketahui Dan Ditandatangani Saksi Serta Kiyai Asep M Saefudin Kepada Rt Taryono. Kiyai Asep M Saefudin Bersama Mahmud Sodik S.h Adapun Wali Dan Penghulu Yang Menikahkan Mahmud Sodik Sh Dengan Carinah Saat Di Mintai Keterangan Oleh Awak Media Kiyai Asep M Saefudin Mengatakan,&Quot;Benar Bahwa Saya Yang Menikahkan Mereka Atas Dasar Wakil Dari Wali Nikah, Yakni Sodara Danu Selaku Kakak Kandung Carinah Itu Seminggu Sebelum Bulan Puasa&Quot;, Ucap Kiyai Asep M Saefudin. Bukti Surat Nikah Siri Yang Dipersoalkan Hasil Visum Rs Bhayangkara Saya Mahmud Sodik S.h Sebagai Advokat Adalah Korban Dari Kebrutalan Mereka Hingga Membuat Anak Istri Saya Trauma Dengan Kejadian Tersebut Meminta Aph Harus Segera Menangkap Para Pelaku Pengeroyokan Saya Sampai Menangkap Siapa Dalang Pelaku Utama Yang Mengerahkan Warga Masyarakat Untuk Merusak Rumah Dan Ingin Menghabisi Nyawa Saya, Sambil Menunjukan Hasil Visum Dari Rumah Sakit Bayangkara Serang Banten Kepada Awak Media.

Habiskan Dana Rp24,6 Miliar, Matahukum Minta Kejari Lebak Usut Proyek Pasar Cipanas Terbengkalai

25 April 2025 - 15:08 WIB

Habiskan Dana Rp24,6 Miliar, Matahukum Minta Kejari Lebak Usut Proyek Pasar Cipanas Terbengkalai

Berhenti Dimana Kah..? Kejagung Periksa 11 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

25 April 2025 - 09:45 WIB

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Melalui Tim Jaksa Penyidik Pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Memeriksa 11 Orang Saksi, Kamis (24/4/2025). Saksi Yang Diperiksa Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada Pt Pertamina (Persero), Sub Holding Dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (Kkks) Tahun 2018 Sampai 2023 Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung,L Dr Febrie Adriansyah, Sh. Mh Menyampaikan, Untuk 11 Orang Tersebut Berinisial : Ta Selaku Direktur Utama Pt Kilang Pertamina Internasional. Ds Selaku Departemen Logistik Pt Orbit Terminal Merak. Ym Selaku Division Head Product Strategic Account Pt Ppn Tahun 2019 S.d. 2020. Wjy Selaku Vp Industrial &Amp; Marine Of Business Pt Ppn Tahun 2020 S.d. 2022. Hr Selaku Sr. Account Manager I Mining Industry Sales Pt Pertamina Patra Niaga. Shl Selaku Manager Industri Pt Pertamina Patra Niaga. Lra Selaku Manager Dealership Sales Support Pt Pertamina Patra Niaga. Tna Selaku Quality &Amp; Quantity Tbbm Tg. Gerem. Ddh Selaku Senior Account Manager Ii Mining Industry Sales Pt Pertamina Patra Niaga. Ais Selaku Manager Product Trading Pt Pertamina Patra Niaga Periode 2023. Aa Selaku Manager B2B Commercial And Pricing Pt Pertamina Patra Niaga. ” Sebelas Orang Saksi Tersebut Diperiksa Terkait Dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada Pt Pertamina (Persero), Sub Holding Dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (Kkks) Tahun 2018 Sampai 2023 Atas Nama Tersangka Yf Dkk,” Katanya. Kemudian Pemeriksaan Saksi Dilakukan Untuk Memperkuat Pembuktian Dan Melengkapi Pemberkasan Dalam Perkara Dimaksud.
Trending di Hukum