Menu

Mode Gelap
FWS Ancam Bawa Dugaan Fitnah Wartawan di Lebak ke Ranah Hukum Politisi Golkar Sebut Kunjungan Presiden ke Inggris dan Swiss Langkah Strategis Indonesia di Mata Dunia Legislator Demokrat Usulkan Lembaga Khusus Awasi Rotasi Jabatan Komisi III DPR RI Setuju Usulan Jaksa Agung Terkait Penambahan Anggaran di Kejaksaan CBA Prediksi Prabowo Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2026, Subsidi Energi Terancam Dipangkas Matahukum Ingatkan Satgas PKH Awasi Kemenhut Soal Tata Kelola Hutan

Hukum

Demi Perkuat Pertahanan Gerak 08 Kabupaten Tanggerang Banten Mendukung UU TNI


					Keterangan Foto : Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. Perbesar

Keterangan Foto : Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc.

Teropongistana.com Tangerang – Ditengah gelombang terhadap penolakan Revisi Undang-undang TNI  nomor 34 tahun 2024, Sebagai bentuk dukungan terhadap di sahkannya RUU TNI, Ketua Gerak 08 Mencakup Kabupaten Tangerang M.David Menyatakan dukungannya, Kamis (27/03/2025).

Dalam keterangannya, Ketua Gerak 08 Kabupaten Tangerang, M.David yang kerap disapa Linung menegaskan Ia sangat mendukung atas disahkannya RUU TNI dengan maksud untuk menyuarakan komitmen mereka dalam menjaga stabilitas nasional pasca disahkannya RUU TNI dan menolak upaya untuk melemahkan TNI.

“Kami sangat mendukung dan tidak mempermasalahkan terkait dengan disahkannya RUU TNI oleh DPR RI,” katanya.

David juga menyebut, bahwa UU TNI telah di sahkan bahkan telah ketuk palu, tentunya sebagai warga yang baik sebaiknya memberi dukungan dan bersyukur.

“Tentunya revisi UU TNI ini menjadi issue yang kemudian cukup krusial dan urgent, saya berharap, agar masyarakat yang ada di seluruh Indonesia, menerima keberadaan UU TNI ini,” ujarnya

Lebih lanjut David membeberkan, meski penolakan ada dari berbagai kalangan, baik itu dari mahasiswa maupun dari para aktivis mereka dapat menyampaikan saran dengan cara yang elegan, dimana ruang hukum masih terbuka lebar.

“Terlepas dari soal geopolitik tentunya ada faktor-faktor eksternal, hanya saja mengapa sampai Undang-undang TNI perlu direvisi, oleh karena sifat dari hukum itu harus ada pembaharuan, oleh karena sifat pembaruan inilah, maka secara otomatis UU TNI yang awalnya tahun 2004 dirubah menjadi pada tahun 2025 seperti sekarang ini.” tutupnya  (*/Akbar)

Baca Lainnya

Legislator Demokrat Usulkan Lembaga Khusus Awasi Rotasi Jabatan

21 Januari 2026 - 18:45 WIB

Legislator Demokrat Usulkan Lembaga Khusus Awasi Rotasi Jabatan

Matahukum Ingatkan Satgas PKH Awasi Kemenhut Soal Tata Kelola Hutan

20 Januari 2026 - 11:00 WIB

Matahukum Ingatkan Satgas Pkh Awasi Kemenhut Soal Tata Kelola Hutan

Diduga Ada Permainan, KPK Diminta Telusuri 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Senilai Rp50,3 Miliar

19 Januari 2026 - 19:13 WIB

Setara Institute, Komnas Ham Off-Side Terkait Twk Kpk
Trending di Hukum