Menu

Mode Gelap
Nanik Deyang Serahkan ke Pak Harjito, Nasib Korban Kecelakaan MBG Langkat Masih Menggantung Pesan Menyentuh Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus di Hari Pendidikan Nasional Pembangunan Jembatan di Cibaliung, Warga Doakan dan Terima Kasih ke Presiden Prabowo Matahukum: Dadan Hindayana Ngawur, Gizi Soal Uang Bukan Ijazah! Bantuan Rp40 Juta Per Unit! Adde Rosi Dampingi Menteri Wujudkan Rumah Layak Refleksi Hardiknas 2026, PB PII Serukan Aksi Lawan Penyimpangan Anggaran Pendidikan

Hukum

Demi Perkuat Pertahanan Gerak 08 Kabupaten Tanggerang Banten Mendukung UU TNI


					Keterangan Foto : Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. Perbesar

Keterangan Foto : Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc.

Teropongistana.com Tangerang – Ditengah gelombang terhadap penolakan Revisi Undang-undang TNI  nomor 34 tahun 2024, Sebagai bentuk dukungan terhadap di sahkannya RUU TNI, Ketua Gerak 08 Mencakup Kabupaten Tangerang M.David Menyatakan dukungannya, Kamis (27/03/2025).

Dalam keterangannya, Ketua Gerak 08 Kabupaten Tangerang, M.David yang kerap disapa Linung menegaskan Ia sangat mendukung atas disahkannya RUU TNI dengan maksud untuk menyuarakan komitmen mereka dalam menjaga stabilitas nasional pasca disahkannya RUU TNI dan menolak upaya untuk melemahkan TNI.

“Kami sangat mendukung dan tidak mempermasalahkan terkait dengan disahkannya RUU TNI oleh DPR RI,” katanya.

David juga menyebut, bahwa UU TNI telah di sahkan bahkan telah ketuk palu, tentunya sebagai warga yang baik sebaiknya memberi dukungan dan bersyukur.

“Tentunya revisi UU TNI ini menjadi issue yang kemudian cukup krusial dan urgent, saya berharap, agar masyarakat yang ada di seluruh Indonesia, menerima keberadaan UU TNI ini,” ujarnya

Lebih lanjut David membeberkan, meski penolakan ada dari berbagai kalangan, baik itu dari mahasiswa maupun dari para aktivis mereka dapat menyampaikan saran dengan cara yang elegan, dimana ruang hukum masih terbuka lebar.

“Terlepas dari soal geopolitik tentunya ada faktor-faktor eksternal, hanya saja mengapa sampai Undang-undang TNI perlu direvisi, oleh karena sifat dari hukum itu harus ada pembaharuan, oleh karena sifat pembaruan inilah, maka secara otomatis UU TNI yang awalnya tahun 2004 dirubah menjadi pada tahun 2025 seperti sekarang ini.” tutupnya  (*/Akbar)

Baca Lainnya

Lelang Rp12,8 Miliar Bermasalah, CBA Minta Kejati DKI Usut Proyek DLH

2 Mei 2026 - 21:03 WIB

Lelang Rp12,8 Miliar Bermasalah, Cba Minta Kejati Dki Usut Proyek Dlh

MataHukum: Presiden Harus Evaluasi Satgas PKH, Sawit Tesso Nilo Masuk Pabrik

2 Mei 2026 - 13:59 WIB

Matahukum: Presiden Harus Evaluasi Satgas Pkh, Sawit Tesso Nilo Masuk Pabrik

Tidak Cukup Bukti, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

1 Mei 2026 - 22:18 WIB

Gerak 08 Soroti Mandeknya Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!
Trending di Nasional