Menu

Mode Gelap
CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes

Hukum

Diduga Lakukan Tindak Pidana Tipikor, Polisi Panggil Puluhan Kepala Desa di Lebak


Keterangan Foto: Praktek korupsi . Perbesar

Keterangan Foto: Praktek korupsi .

Teropongistana.com Lebak – Satreskrim Polres Lebak memanggil Kepala Desa Kadujajar Kecamatan Malingping. Pemanggilan tersebut diduga berakitan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pada program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red) di Kabupaten Lebak.

“Kepada Yth Kepala Desa Kadujajar di Kantor Desa Kadujajar Kecamatan Malingping yang di tandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya,” tulis dalam surat panggilan dari Polres Lebak pada tanggal 14 Maret 2025.

Selanjutnya, pemanggilan Kepala Desa tersebut juga diharapkan bisa segera menemui bagian penyidik tipikor satreskrim Polres Lebak. Dalam pemanggilan dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red) berkaitan pengumpulan data.

“Anggaran Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red) yang bersumber dari APBN tahun 2024. Kepala desa yang dipanggil agar membawa dokumen pendukung lainnya serta dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dalam bentuk foto copy. Dokumen perjanjian, proposal, kelompok, perjanjian kerjasama, laporan pertanggung jawaban, laporan keuangan, dan surat terima hasil pekerjaan,” bunyi dalam panggilan di surat Polres Lebak tersebut.

Selain itu, informasi yang didapat dari berbagai sumber kepada redaksi bahwa ada sekitar 30 puluhan kepala desa lain yang mendapat surat pemanggilan dari Polres Lebak terkait program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red)

“Desa Kadujajar, Kandang Sapi, Desa Cijaku, Desa Suka Seneng, Desa Gunungkendeng, Desa Caringin dan Desa Sajira,” sebutnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya saat dikonfirmasi kebenaran pemanggilan puluhan kepala Desa di Lebak berakitan dengan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red) belum memberikan tanggapanya. Dede/Red)

Baca Lainnya

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

2 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Ke Pengadilan

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

26 September 2025 - 15:41 WIB

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

Kejagung Diminta Periksa Petinggi PT PLM, PLN, dan AABI Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana

25 September 2025 - 16:53 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu
Trending di Hukum