Menu

Mode Gelap
Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU Dana Haji Khusus Tertahan, Komisi VIII: Jangan Sampai Rugikan Jamaah Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung

Hukum

Habiskan Dana Rp24,6 Miliar, Matahukum Minta Kejari Lebak Usut Proyek Pasar Cipanas Terbengkalai


					Keterangan foto : Bangunan Pasar Cipanas di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak yang menghabiskan anggaran Rp24,6 miliar terbengkalai (Sumber Foto Inforangkasbitung) Perbesar

Keterangan foto : Bangunan Pasar Cipanas di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak yang menghabiskan anggaran Rp24,6 miliar terbengkalai (Sumber Foto Inforangkasbitung)

Teropongistana.com JAKARTA – Bangunan Pasar Cipanas di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak yang menghabiskan anggaran Rp24,6 miliar terbengkalai. Hal tersebut mendapat tanggapan dari Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (26/4/2025)

“Bangunan Pasar Cipanas yang menghabiskan anggaran Rp 24,6 Miliar terbengkalai yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini memiliki konsekuensi hukum yang serius karena melibatkan anggaran publik,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (26/4/2025)

Berdasarkan laporan masyarakat, kata Mukhsin, Pasar Cipanas dibangun pada 2016. Pembangunan memakan biaya sebesar Rp16 miliar Namun, proses pembangunan sempat tertunda, sebelum dilanjutkan dengan anggaran Rp8,6 miliar dari APBD pada 2021.

“Secara umum, hukumnya adalah pelanggaran hukum pidana dan perdata, seperti tindak pidana korupsi, penyelewangan anggaran, atau bahkan penggelapan jika uang tersebut disalahgunakan oleh oknum pembangunan pasar Cipanas,” tutur Mukhsin.

Lebih lanjut, pria berbadan kecil tersebut menjelaskan jika proyek tersebut terindikasi korupsi seperti penggelembungan anggaran, penyalahgunaan wewenang, atau suap. Maka oknum yang terlibat dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi sesuai dengan UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

“Jika anggaran tersebut tidak digunakan sesuai dengan perencanaan atau ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran, maka dapat dianggap sebagai penyelewangan anggaran dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya minta kejaksaan Negeri Lebak sebagai penyidik tipikor dan juga sebagai pengacara negara dalam penjaga dan menyelamatkan aset aset negara yang terbengkalai. Pidana dan keperdataan terhadap persoalan diatas dapat menjadi kewenangan kejaksaan untuk mengusut secara hukum,” ujar Mukhsin.

Dikatakan Mukhsin, seandainya, ada pihak yang mengambil uang proyek untuk kepentingan pribadi setelah proyek tersebut tidak berjalan, maka dapat dijerat dengan pasal penggelapan sesuai KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Kata Mukhsin, Selain tuntutan pidana, pihak-pihak yang dirugikan akibat bangunan yang terbengkalai dapat mengajukan tuntutan perdata untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita.

“Bangunan yang terbengkalai menyebabkan kerugian bagi masyarakat karena potensi hilangnya fasilitas publik yang seharusnya bisa dimanfaatkan,” ujar Mukhsin lagi.

“Jika bangunan tersebut dibangun dengan anggaran negara, maka kerugian negara akan terjadi karena dana yang sudah dialokasikan tidak digunakan dengan efektif dan efisien,” tambah Mukhsin.

Mukhsin menyebut, Oknum yang terlibat dalam proyek yang terbengkalai akan kehilangan kepercayaan publik dan dapat dikenakan sanksi administratif (misalnya, tidak dapat lagi menjadi kontraktor pemerintah). Kata Mukhsin, Bangunan yang terbengkalai setelah menghabiskan anggaran miliaran rupiah merupakan masalah serius yang memiliki konsekuensi hukum yang berat, terutama jika melibatkan anggaran publik. M

“Korupsi, penyelewangan, dan penggelapan adalah beberapa bentuk pelanggaran hukum yang mungkin terjadi dalam kasus seperti ini. Selain itu, ada implikasi sosial dan ekonomi yang perlu dipertimbangkan karena kerugian yang diderita oleh masyarakat dan negara,” jelas Mukhsin.

Pantauan di lokasi, Selain terbengkalai, kios-kios pasar tersebut tidak pernah digunakan. Kawasan pasar itu justru menjadi tempat permainan burung merpati oleh warga sekitar.

Salah seorang warga sekitar, Heri prihatin dengan kondisi pasar tersebut. Menurutnya, pembangunan pasar yang menelan anggaran cukup besar itu tidak bermanfaat. Heri menuturkan, pasar tersebut sempat dipakai pedagang untuk berjualan pada 2023. Para pedagang tersebut awalnya berjuala di Pasar Gajrug.

“Pasar Cipanas ini kondisinya belum ada perubahan, dari awal pembangunan tahun 2016 kemarin dilanjutin 2021 sampai sekarang belum berfungsi. Namun para pedagang kembali ke tempat yang lama. Karena para pedagang enggan berjualan di pasar itu,” ucap dia.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum