Menu

Mode Gelap
KAHMI Resmi Luncurkan Buku Transformasi Birokras Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu Wali Kota Sukabumi Tancap Gas Jalankan Koperasi Merah Putih, Hadirkan Beras dan Minyak Berkualitas Lurah Tapian Nauli Ucapkan Selamat kepada Kedua Mempelai dalam Resepsi Syukuran Pernikahan Pimpinan DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis

Hukum

TS Meminta Maaf Atas Kegaduhan Pembakaran Mobil Polisi di Depok


Keterangan foto : Tersangka TS di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025) Perbesar

Keterangan foto : Tersangka TS di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Permohonan maaf datang dari tersangka berinisial TS atas peristiwa pembakaran mobil anggota satreskrim polres depok Polda Metro Jaya pada tanggal 18 April 2025 kepada seluruh masyarakat Indonesia. Menurut TS permintaan maaf juga ditunjukan kepada Kapolri Listiyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya dan jajaran Polres Depok.

“Syalom, Shalom Aleichem, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam namo budhaya, Om Swastiastu, salam kebajikan. Saya yang Bertanda tangan atas nama TS menulis surat ini dari lubuk hati yang paling dalam memohon maaf yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya kepada masyarakat Indonesia atas peristiwa yang telah membuat masyarakat resah terkait pengrusakan 3 mobil polisi yang dilakukan di Kampung Baru, Harjamukti, Depok pada tanggal 18 April 2025,” kata tersangka TS di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025)

“Saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia baik, Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Depok atas peristiwa pengrusakan dan pembakaran kendaraan yang di gunakan oleh anggota Polres Depok di Kampung Baru, Harjamukti, Depok pada tanggal 18 April 2025,” tambah tersangka TS sambil raut wajah menyesal.
Menurut pengakuanya, dia tidak memiliki niat untuk melakukan provokasi, kata TS apa yang dilakukanya bersama warga di Kampung Baru merupakan spontanitas respon masyarakat karena mendengar suara dia yang meminta tolong. Kata TS, warga merespon karena melihat dia diseret dan merasa kesakitan saat dibawa paksa tanpa menunjukan surat perintah.

“Saya ingin menerangkan bahwa peristiwa ini sama sekali tidak memiliki hubungan dengan ormas Grib dan tidak ada perintah Ormas Grib, ini murni hanya Gerakan warga yang tinggal di kampung baru. Untuk menebus kesalahan saya dan teman-teman saya, saya meminta maaf dari lubuk hati yang paling dalam. Saya bersedia apabila diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan saya dan menyelesaikan masalah ini dengan baik serta mengganti kerugian yang terjadi Jakarta,” sebut tersangka TS.

Merujuk pada permohonan maaf tersangka TS, dia mengakui kesalahannya dan telah menyesal atas kegaduhan yang telah terjadi. TS juga mengaku siap bertanggung jawab atas kerugian yang telah di timbulkan.

“Saya juga menyampaikan bahwa atas keributan ini. Saya menyampaikan bahwa tidak ada keterkaitan dengan ormas grib ataupun perintah dari Ormas Grib ini murni perbuagan saya,” tutup TS.

Baca Lainnya

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

10 Juli 2025 - 18:30 WIB

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro Di Pasangkayu, Kuasa Hukum Apsp: Masih Ada Yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan

9 Juli 2025 - 18:13 WIB

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir Di Sidang Praperadilan

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun

9 Juli 2025 - 17:56 WIB

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan Dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun
Trending di Hukum