Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3

Hukum

TS Meminta Maaf Atas Kegaduhan Pembakaran Mobil Polisi di Depok


Keterangan foto : Tersangka TS di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025) Perbesar

Keterangan foto : Tersangka TS di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Permohonan maaf datang dari tersangka berinisial TS atas peristiwa pembakaran mobil anggota satreskrim polres depok Polda Metro Jaya pada tanggal 18 April 2025 kepada seluruh masyarakat Indonesia. Menurut TS permintaan maaf juga ditunjukan kepada Kapolri Listiyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya dan jajaran Polres Depok.

“Syalom, Shalom Aleichem, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam namo budhaya, Om Swastiastu, salam kebajikan. Saya yang Bertanda tangan atas nama TS menulis surat ini dari lubuk hati yang paling dalam memohon maaf yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya kepada masyarakat Indonesia atas peristiwa yang telah membuat masyarakat resah terkait pengrusakan 3 mobil polisi yang dilakukan di Kampung Baru, Harjamukti, Depok pada tanggal 18 April 2025,” kata tersangka TS di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025)

“Saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia baik, Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Depok atas peristiwa pengrusakan dan pembakaran kendaraan yang di gunakan oleh anggota Polres Depok di Kampung Baru, Harjamukti, Depok pada tanggal 18 April 2025,” tambah tersangka TS sambil raut wajah menyesal.
Menurut pengakuanya, dia tidak memiliki niat untuk melakukan provokasi, kata TS apa yang dilakukanya bersama warga di Kampung Baru merupakan spontanitas respon masyarakat karena mendengar suara dia yang meminta tolong. Kata TS, warga merespon karena melihat dia diseret dan merasa kesakitan saat dibawa paksa tanpa menunjukan surat perintah.

“Saya ingin menerangkan bahwa peristiwa ini sama sekali tidak memiliki hubungan dengan ormas Grib dan tidak ada perintah Ormas Grib, ini murni hanya Gerakan warga yang tinggal di kampung baru. Untuk menebus kesalahan saya dan teman-teman saya, saya meminta maaf dari lubuk hati yang paling dalam. Saya bersedia apabila diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan saya dan menyelesaikan masalah ini dengan baik serta mengganti kerugian yang terjadi Jakarta,” sebut tersangka TS.

Merujuk pada permohonan maaf tersangka TS, dia mengakui kesalahannya dan telah menyesal atas kegaduhan yang telah terjadi. TS juga mengaku siap bertanggung jawab atas kerugian yang telah di timbulkan.

“Saya juga menyampaikan bahwa atas keributan ini. Saya menyampaikan bahwa tidak ada keterkaitan dengan ormas grib ataupun perintah dari Ormas Grib ini murni perbuagan saya,” tutup TS.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum