Menu

Mode Gelap
Berkah Ramadan Menuju Hati Masyarakat Takalar 3 WNI Hilang Usai Kapal Tenggelam, DPR Dorong Klarifikasi Penyebab Bekasi-Karawang-Purwakarta Pers Silaturahmi, Hedot Hadirkan Karikatur Perkuat Sinergi Bela Negara, PPBN Hadiri Bukber di Badan Cadangan Nasional Kemhan Beberapa SPPG Lebak Disuspend, Matahukum Dorong Penutupan Total yang Bermasalah Mubarok Institute Menyikapi Dinamika Politik dalam Perspektif Geostrategi dan Geopolitik Indonesia

Hukum

Korban Penganiayaan Bos Tambang Minta Ketua Umum Gerak 08 Sampaikan Keluhan ke Kemenham


					Keterangan Foto : Lesmanan Halawa, korban penganiayaan yang terjadi pada tahun 2022 dan diduga dilakukan oleh seorang bos tambang emas ilegal di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Perbesar

Keterangan Foto : Lesmanan Halawa, korban penganiayaan yang terjadi pada tahun 2022 dan diduga dilakukan oleh seorang bos tambang emas ilegal di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Teropingistana.com Mandailing Natal – Lesmanan Halawa, korban penganiayaan yang terjadi pada tahun 2022 dan diduga dilakukan oleh seorang bos tambang emas ilegal di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, meminta perlindungan dari pemerintah pusat, 10 Mei 2025.

Lesmanan secara khusus memohon kepada Ketua Umum Gerak 08, Revitriyoso Husodo, untuk menyampaikan keluhannya kepada Kementerian HAM (Kemenham).

“Saya membutuhkan perlindungan dari negara. Saya tidak bisa lagi mencari nafkah karena terus diburu oleh para pelaku,” ujar Lesmanan. Ia mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari sekitar 70 bos tambang di Kecamatan Siabu yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Menurut Lesmanan, tekanan dan ancaman terus menghantui dirinya dan keluarga, termasuk istri dan ketiga anaknya. Ia mengaku telah menerima informasi dari pihak keluarga bahwa para pelaku tengah berupaya mencari keberadaannya untuk “mengeksekusi” dirinya.

“Saya memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera memberikan perlindungan kepada saya dan keluarga,” kata Lesmanan sambil menyebut Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sebagai bukti identitas.

Lebih lanjut, ia juga meminta agar Polda Sumatera Utara segera bertindak tegas terhadap 70 bos tambang ilegal yang menurutnya merasa kebal hukum karena memiliki kekuatan uang.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan tidak ada lagi warga yang takut melawan perusak lingkungan,” tegasnya.

Baca Lainnya

Kasus Pengerusakan Lahan di Serang: Berkas Sudah Dikirim, Tunggu Keputusan Jaksa

10 Maret 2026 - 12:38 WIB

Kasus Pengerusakan Lahan Di Serang: Berkas Sudah Dikirim, Tunggu Keputusan Jaksa

Kejagung: Penggeledahan Ombudsman RI Terkait Rekomendasi Kasus Migor

10 Maret 2026 - 00:16 WIB

Kejagung: Penggeledahan Ombudsman Ri Terkait Rekomendasi Kasus Migor

Proyek Bibit Nanas Rp 60 Miliar Korupsi, Eks Pj Gubernur Sulsel BB Ditahan

9 Maret 2026 - 22:40 WIB

Proyek Bibit Nanas Rp 60 Miliar Korupsi, Eks Pj Gubernur Sulsel Bb Ditahan
Trending di Headline