Menu

Mode Gelap
KAHMI Resmi Luncurkan Buku Transformasi Birokrasi Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu Wali Kota Sukabumi Tancap Gas Jalankan Koperasi Merah Putih, Hadirkan Beras dan Minyak Berkualitas Lurah Tapian Nauli Ucapkan Selamat kepada Kedua Mempelai dalam Resepsi Syukuran Pernikahan Pimpinan DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis

Hukum

Korban Penganiayaan Bos Tambang Minta Ketua Umum Gerak 08 Sampaikan Keluhan ke Kemenham


Keterangan Foto : Lesmanan Halawa, korban penganiayaan yang terjadi pada tahun 2022 dan diduga dilakukan oleh seorang bos tambang emas ilegal di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Perbesar

Keterangan Foto : Lesmanan Halawa, korban penganiayaan yang terjadi pada tahun 2022 dan diduga dilakukan oleh seorang bos tambang emas ilegal di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Teropingistana.com Mandailing Natal – Lesmanan Halawa, korban penganiayaan yang terjadi pada tahun 2022 dan diduga dilakukan oleh seorang bos tambang emas ilegal di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, meminta perlindungan dari pemerintah pusat, 10 Mei 2025.

Lesmanan secara khusus memohon kepada Ketua Umum Gerak 08, Revitriyoso Husodo, untuk menyampaikan keluhannya kepada Kementerian HAM (Kemenham).

“Saya membutuhkan perlindungan dari negara. Saya tidak bisa lagi mencari nafkah karena terus diburu oleh para pelaku,” ujar Lesmanan. Ia mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari sekitar 70 bos tambang di Kecamatan Siabu yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Menurut Lesmanan, tekanan dan ancaman terus menghantui dirinya dan keluarga, termasuk istri dan ketiga anaknya. Ia mengaku telah menerima informasi dari pihak keluarga bahwa para pelaku tengah berupaya mencari keberadaannya untuk “mengeksekusi” dirinya.

“Saya memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera memberikan perlindungan kepada saya dan keluarga,” kata Lesmanan sambil menyebut Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sebagai bukti identitas.

Lebih lanjut, ia juga meminta agar Polda Sumatera Utara segera bertindak tegas terhadap 70 bos tambang ilegal yang menurutnya merasa kebal hukum karena memiliki kekuatan uang.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan tidak ada lagi warga yang takut melawan perusak lingkungan,” tegasnya.

Baca Lainnya

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

10 Juli 2025 - 18:30 WIB

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro Di Pasangkayu, Kuasa Hukum Apsp: Masih Ada Yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan

9 Juli 2025 - 18:13 WIB

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir Di Sidang Praperadilan

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun

9 Juli 2025 - 17:56 WIB

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan Dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun
Trending di Hukum