Teropongistana.com. Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 18 (delapan belas) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode tahun 2018 hingga 2023, Jakarta 14 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan (dkk).
Adapun 18 saksi yang diperiksa, antara lain:
1. ABP – Manager PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2022
2. MP – BP Berau Ltd.
3. AW – Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN)
4. AT – Karyawan PT JMN (Fungsi Operasi/Tender)
5. MR – Direktur PT Pertamina International Shipping (PIS)
6. AS – Tonnage Management PT PIS
7. AAHP – Price and Forecasting Direktorat Pemasaran & Niaga Pertamina (2016–2019), kini Manager Key Account PT PIS
8. TB – Manager Key Account PT PIS
9. FA – Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM
10. OH – Direktur PT Triputra Energi Megatara (TEM)
11. YP – Manager Commercial PT Pertamina (2018–2019)
12. LSH – Manager Product Trading PT Pertamina (2016–2020)
13. AP – Manager Key Account (2018–2021), Direktur PT PIS
14. ID – Manager Trading Analysis & Development (TAD) PT PPN (2021–2024)
15. NAL – VP Controller PT PPN
16. HW – SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina
17. AS – Direktur Keuangan PT PPN
18. MN – Exxon Mobil Cepu Limited
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan dalam upaya penegakan hukum di sektor strategis energi nasional.