Menu

Mode Gelap
Menganyam Jaring Pengaman Industri: Sinergi LKS Bipartit, LKS Tripartite, dan Satgas Mitigasi PHK Komisi I DPR Pantau Penyanderaan Empat ABK WNI di Somalia, Opsi Operasi Pembebasan Disiapkan Perkuat Pasokan Energi, PGN SOR II Gelar GCM 2026 di Cibubur Jerry Massie Minta Relawan Jokowi Dibubarkan Demi Menjaga Keteduhan Politik Anggota MPR RI Ahmad Fauzi Tekankan Pentingnya Demokrasi Pancasila di Pandeglang Lebih dari Sekadar Asupan Gizi, MBG Gerakkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja

Hukum

Penempatan TNI di Kejaksaan Dinilai Perkuat Supremasi Hukum, HAMI: Sinergi Lintas Lembaga yang Strategis


					Keterangan foto : Koordiator Nasional Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI), Asip Irama, dalam keterangan resminya, pada Jumat (14/2). Perbesar

Keterangan foto : Koordiator Nasional Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI), Asip Irama, dalam keterangan resminya, pada Jumat (14/2).

Teropongistana.com Jakarta, — Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penempatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di sejumlah kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk sinergi lintas lembaga yang strategis dalam rangka memperkuat sistem penegakan hukum nasional.

Koordinator Nasional HAMI, Asip Irama, menilai penempatan personel TNI merupakan bagian dari kerja sama antar lembaga negara yang telah terjalin lama dan kini diperkuat kembali. “Ini bukan bentuk intervensi militer ke ranah hukum, melainkan dukungan pengamanan yang profesional dan proporsional,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Menurut Asip, tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum saat ini semakin kompleks, baik dari sisi kasus maupun potensi ancaman terhadap keamanan lembaga. Dalam konteks ini, kehadiran TNI berfungsi memberikan rasa aman serta perlindungan terhadap institusi Kejaksaan agar dapat bekerja lebih optimal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram Panglima TNI yang ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat. Satu peleton personel TNI Angkatan Darat akan ditempatkan di setiap Kejati, sedangkan satu regu akan bertugas di tiap Kejari. Personel yang ditugaskan hanya menjalankan fungsi pengamanan dan tidak terlibat dalam proses penegakan hukum.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa penempatan ini bukan sebagai respons terhadap ancaman tertentu, melainkan bentuk sinergi yang sudah lama dijalin. “Tugas utama personel adalah menjaga keamanan lingkungan Kejaksaan agar tugas-tugas hukum bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Asip Irama menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini secara transparan dan sesuai prinsip demokrasi. Ia berharap semua pihak memahami peran masing-masing institusi secara tepat agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi.

“Kejaksaan harus tetap independen dan bekerja berdasarkan hukum. Sementara TNI hadir sebagai mitra strategis yang memastikan keamanan secara fisik tanpa menyentuh ranah substansi hukum,” katanya.

Lebih lanjut, HAMI juga mendorong evaluasi berkala atas implementasi kebijakan ini agar efektivitas dan batas kewenangan tetap terjaga. Menurut Asip, sinergi antar lembaga negara harus dibangun di atas landasan saling menghormati tugas dan wewenang masing-masing.

Selain mendukung penempatan personel, Asip juga berharap kerja sama ini bisa berkembang ke arah penguatan kelembagaan, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendidikan hukum, dan pencegahan korupsi.

“Sinergi seperti ini harus menjadi teladan dalam membangun negara hukum yang kuat. Selama dijalankan secara profesional, kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi penegakan hukum dan stabilitas nasional,” tambahnya.

Dengan dukungan keamanan yang memadai, Kejaksaan diharapkan dapat lebih fokus menjalankan fungsi penuntutan dan pengawasan hukum secara menyeluruh. Sinergi TNI dan Kejaksaan menjadi contoh konkret bagaimana lembaga negara dapat bekerja sama demi tujuan yang lebih besar: menjaga keadilan, ketertiban, dan supremasi hukum di Indonesia.

Baca Lainnya

Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan

24 Juni 2026 - 20:37 WIB

Harga Satuan Rp2,2 Miliar Per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub Dki Dipertanyakan

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya

24 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi Iii Dpr: Hukum Seberat-Beratnya

Fotonya Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, CBA: KPK Harus Usut Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana

24 Juni 2026 - 17:26 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum