Menu

Mode Gelap
Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU

Hukum

Mafia Tanah di Tangerang Dibekuk Polisi, Begini kata Ketua DPP IMM


					Keterangan foto: Rimbo Bugis Ketua DPP IMM Perbesar

Keterangan foto: Rimbo Bugis Ketua DPP IMM

Teropongistana.com Banten – Penangkapan terhadap mafia tanah Charlie Chandra oleh pihak Polda Banten dinilai telah sesuai dengan prosedural-formal yang berlaku. Dia terindikasi melakukan pemalsuan surat tanah berupa AJB ( Akta jual beli) SHM dan sertifikat hak milik.

Menurut Rimbo Bugis, sebelum ditangkap Charlie Chandra, memiliki status sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen, namun dia melakukan pembangkangan atau tidak kooperatif selama 3 hari terhadap pemanggilan penyidik.

“Charlie Chandra itu statusnya sudah tersangka, tapi melakukan pembelotan dari panggilan polisi makanya dia langsung ditangkap secara paksa dan itu sudah sesuai prosedur, jadi saya sangat mendukung proses hukum,” demikian pernyataan tertulis Rimbo Bugis Ketua DPP IMM periode 2018-2024 kepada media ini, Selasa (20/05/2025).

Menurutnya, perbuatan Charlie Chandra telah melanggar ketentuan norma Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan Ayat (2) tentang pemalsuan dokumen. Oleh karenanya, Penangkapan dilakukan setelah berkas perkaranya sudah P21 atau perintah penangkapan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten.

“Kita harus tau penangkapan Charlie Chandra, atas dasar perintah dari kejaksaan karena sudah P21, makanya polisi hanya menjalankan tugas sesuai perintah Undang-undang saja bukan kriminalisasi,” tegas Rimbo.

Lebih lanjut Rimbo menyatakan, semua pihak harus tetap menghormati dan menghargai proses hukum, yang sedang berjalan di Polda Banten, karena aparat penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan yang mengeluarkan perintah penangkapan dan proses Penangkapan terhadap mafia tanah Charlie Chandra memiliki alasan hukum yang kuat.

“Saya mengajak semua pihak marilah kita hormati dan hargai proses hukum Charlie Chandra yang sedang berjalan, karena polisi dan jaksa pasti memiliki bukti dan alasan hukum yang kuat,” pungkasnya.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Charlie Chandra, maka menunjukkan siapa mafia tanah yang sebenarnya. Oleh sebab itu, harapannya kepada Gufroni LBH-AP PP Muhammadiyah, agar setop bersandiwara untuk memproduksi narasi fitnah dengan menuduh balik pihak lain sebagai mafia tanah.

“Sekarang Charlie Chandra sudah ditangkap berarti dia mafia tanah sebenarnya, jadi untuk saudara Gufroni selaku pengacara nya agar setop membangun fitnah, sebab tuduhan mu sudah terbantahkan tinggal giliran saudara dilaporkan,” tutupnya

(D jael)

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum