Menu

Mode Gelap
Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat

Hukum

Gawat, Peleburan Aki Bekas Ilegal di Curugbitung Dilaporkan ke Polres Lebak


Foto (Red) Perbesar

Foto (Red)

Teropongistana.com Lebak – Telah di temukan peleburan aki bekas yang Diduga ilegal di Curugbitung, Banten, kini di laporkan ke Polres Lebak, Kamis (19/06/2025).

Karena diduga ilegal tidak memiliki izin dari dinas terkait, saat di konfirmasi Asep selaku humas di perusahan tersebut membenarkan, Bahwa perusahaan yang di kelola oleh dirinya sedang di laporkan ke polres Lebak dan proses hukum sedang berjalan.

“Benar, Proses hukumnya sedang berjalan di Polres Lebak,” kata Asep saat di konfirmasi lewat sambungan pesan whatsappnya

Sementara itu, Dani saeputra aktivis Lebak Banten meminta kepada pihak APH untuk segara menindak tegas para pengusaha di Lebak yang tidak taat aturan

“Saya berharap di kabupaten Lebak ini semua pengusaha bertanggung jawab untuk kewajiban menempuh izin
Agar pendapatan daerah (PAD)
Meningkat dan dirasakan oleh masyarakat kabupten Lebak,” ujarnya selasa (17/6/2025).

Kemudian, Menurut keterangan warga terdekat yang enggan disebut namanya, perusahan peleburan aki bekas itu sudah sejak lama jadi buah bibir masyakarat karena mengakibatkan asap tebal dan mengandung B3 kami masyarakat disini sudah sejak lama ingin menegur perusahan tersebut sebetulnya.

“Karena mengakibatkan asap tebal, kami masyarakat khawatir kena dampak pencemaran lingkungan, bahkan sudah sejak lama aj di buah bibir masyarakat, Asep selaku humas dari perubahan tersebut saat di konfirmasi bicara belum bisa komentar,” ungkap Warga.

Lebih lanjut, Aktivis Banten tersebut, mendesak Aparat Penegak Hukum Polres Lebak untuk menindaklanjuti laporan warga soal dampak lingkungan yang dicemari oleh perusahan ilegal itu.

“Dalam hal ini juga seharusnya DLH
harus bertindak jangan diam tutup mata di kantor, sebab jika perusahan tersebut dilabrak maka lingkungan akan semakin parah,” tegas Dani Saeputra yang kerap disapa King Naga

Hingga berita ini di terbitkan, Awak Media masih berupaya untuk konfirmasi kepada pihak terkait untuk di minta keterangan selajutnya. (Red)

Baca Lainnya

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

2 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Ke Pengadilan

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

26 September 2025 - 15:41 WIB

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

Kejagung Diminta Periksa Petinggi PT PLM, PLN, dan AABI Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana

25 September 2025 - 16:53 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu
Trending di Hukum