Menu

Mode Gelap
PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

Hukum

Gawat, CBA Desak Kejaksaan Panggil Kaum DPRD Kota Bekasi


					Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025) Perbesar

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025)

Teropongistana.com Bekasi – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi TA 2023.

Meski tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dinilai belum menyentuh aktor-aktor kuat lainnya, termasuk sejumlah anggota DPRD yang disebut-sebut terlibat.

Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi mempertanyakan alasan Kejari Bekasi belum memanggil legislator yang diduga punya andil dalam proyek bermasalah senilai hampir Rp 10 miliar tersebut.

“Kabar keterlibatan sejumlah legislatif DPRD Kota Bekasi sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” kata Uchok, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, indikasi keterlibatan sejumlah anggota DPRD sangat jelas, termasuk mereka yang disebut sebagai pemilik pokok pikiran (pokir) proyek. Ia menyebut, aliran dana haram dalam kasus ini tak mungkin berhenti di level teknis semata.

“Alat bukti itukan tidak mungkin tidak bisa didapat Kejaksaan, terlebih sudah ada tiga orang tersangkanya, masa iya dalam rangkaian sejumlah pihak yang diperiksa dalam proses penyidikan tidak diketemukan satupun kesaksian para tersangka,” ujarnya.

“Apalagi dari sejumlah video yang menunjukan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bekasi saat itu sudah sangat jelas, bahkan sejumlah elemen masyarakat sempat melakukan demonstrasi agar kasus tersebut transparan dan terungkap hingga menyeret aktor intelektualnya,” sambungnya.

Menurutnya, kalau benar Kejaksaan sudah pegang bukti kuat, mustahil tidak ada satu pun nama dari pihak legislatif yang disebut oleh para tersangka. Uchok juga menyinggung aksi-aksi demonstrasi masyarakat yang sempat digelar beberapa waktu lalu, menuntut transparansi penanganan kasus dan pengusutan tuntas hingga ke aktor intelektualnya.

“Saya berharap Kejaksaan dalam kasus ini jangan sampai masuk angin, kita harus mengawal dan mengawasi proses hukumnya agar kasus tersebut terungkap hingga ke akar-akarnya,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi ini menyeret anggaran Dispora Kota Bekasi senilai Rp 4,7 miliar dari total hampir Rp 10 miliar proyek. Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), yang disebut-sebut memiliki hubungan khusus dengan sejumlah pejabat dan anggota dewan.

Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka: mantan Kepala Dispora Ahmad Zarkasih (AZ), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad AR, dan Direktur PT CIA, Masturi. Pemilik PT CIA, Tomi Uno Walangitan (TUW), beserta stafnya juga telah diperiksa.

Kasus ini disebut-sebut turut menyeret nama Wali Kota Bekasi nonaktif Tri Adhianto, yang diduga menerima “fee” dari pihak rekanan.

Rencananya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Juli 2025. Namun publik masih menanti, apakah Kejari Bekasi akan berani menindak pihak-pihak yang punya kekuasaan politik di balik proyek bermasalah ini.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum