Menu

Mode Gelap
Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu Wali Kota Sukabumi Tancap Gas Jalankan Koperasi Merah Putih, Hadirkan Beras dan Minyak Berkualitas Lurah Tapian Nauli Ucapkan Selamat kepada Kedua Mempelai dalam Resepsi Syukuran Pernikahan Pimpinan DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis Ahmad Fauzi Dorong Sinkronisasi Program PUPR dengan Visi Ketahanan Pangan Presiden

Hukum

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan


Foto (Red). Perbesar

Foto (Red).

Teropongistana.com Tangerang – Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Li Sam Ronyu (68), warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon, yakni penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota.

Li Sam Ronyu menggugat penetapan status tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah seluas 32 hektare di Kampung Nangka, Desa Teluknaga. Tanah tersebut diketahui telah dibelinya sejak 1994 dari pemilik sebelumnya, Sucipto, dengan bukti sah berupa Akta Jual Beli (AJB), (9/7).

Sidang perdana yang seharusnya digelar pada Rabu (25/6) dan berlanjut pada hari ini, Rabu (9/7), terpaksa ditunda kembali karena ketidaksiapan pihak termohon.

Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Louis Jauhari Sitinjak, SH, menyampaikan rasa kecewa atas ketidakhadiran penyidik yang telah beberapa kali mangkir dari persidangan.

“Kita sangat menyayangkan dan merasa kecewa. Termohon tidak hadir, tidak siap dengan jawabannya, dan ini sudah terjadi berkali-kali. Akibatnya, majelis hakim kembali menunda sidang ke esok hari, Kamis (10/7),” ujar Louis usai persidangan.

Menurutnya, sidang praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji legalitas penetapan status tersangka, dan harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 78–82 KUHAP.

“Ketidakhadiran termohon sangat mengganggu jalannya proses keadilan. Kami berharap esok hari mereka hadir dan siap memberikan jawaban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Louis menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menyebut bahwa penetapan tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan rekomendasi dari Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, yang sebelumnya menyatakan bahwa unsur pidana belum terpenuhi dan merekomendasikan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan dokumen.

“Klien kami hanya menerima ganti rugi atas lahannya yang digunakan untuk pembangunan jalan tol. Tapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan. Apa yang dipalsukan? Ini belum jelas,” tegas Louis.

Ia juga menegaskan bahwa agenda sidang sejauh ini masih membahas keabsahan status tersangka dan belum memasuki pokok perkara.

Harapan untuk Proses yang Transparan, Kuasa hukum berharap persidangan berikutnya dapat berjalan sesuai jadwal dan menghadirkan pihak termohon agar dapat memberikan penjelasan hukum yang objektif. Mereka berkomitmen mengawal proses ini hingga klien mereka memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Lainnya

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

10 Juli 2025 - 18:30 WIB

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro Di Pasangkayu, Kuasa Hukum Apsp: Masih Ada Yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun

9 Juli 2025 - 17:56 WIB

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan Dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun

BPK Temukan 8,3 Miliar Kerugian Negara Pada Dinas PUPR Lebak, Jabatan Kajari Lebak Terancam

9 Juli 2025 - 16:39 WIB

Bpk Temukan 8,3 Miliar Kerugian Negara Pada Dinas Pupr Lebak, Jabatan Kajari Lebak Terancam
Trending di Hukum