Menu

Mode Gelap
Jaga Kota Kritik Keras Kenaikan Tarif PAM Jaya 100 Persen Projo Banten Siap Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045 Penumpang WNA Whoosh Naik 65,3%, Bukti Kontribusi Nyata terhadap Pertumbuhan Pariwisata Indonesia Bungurmekar Berjuang, Warga Siap Merangsek Ke Istana Presiden Minta Bantuan KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Banjir Dukungan, Ade Rosi Layak Jadi Ketua Golkar di Lebak

Hukum

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan


Foto (Red). Perbesar

Foto (Red).

Teropongistana.com Tangerang – Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Li Sam Ronyu (68), warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon, yakni penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota.

Li Sam Ronyu menggugat penetapan status tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah seluas 32 hektare di Kampung Nangka, Desa Teluknaga. Tanah tersebut diketahui telah dibelinya sejak 1994 dari pemilik sebelumnya, Sucipto, dengan bukti sah berupa Akta Jual Beli (AJB), (9/7).

Sidang perdana yang seharusnya digelar pada Rabu (25/6) dan berlanjut pada hari ini, Rabu (9/7), terpaksa ditunda kembali karena ketidaksiapan pihak termohon.

Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Louis Jauhari Sitinjak, SH, menyampaikan rasa kecewa atas ketidakhadiran penyidik yang telah beberapa kali mangkir dari persidangan.

“Kita sangat menyayangkan dan merasa kecewa. Termohon tidak hadir, tidak siap dengan jawabannya, dan ini sudah terjadi berkali-kali. Akibatnya, majelis hakim kembali menunda sidang ke esok hari, Kamis (10/7),” ujar Louis usai persidangan.

Menurutnya, sidang praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji legalitas penetapan status tersangka, dan harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 78–82 KUHAP.

“Ketidakhadiran termohon sangat mengganggu jalannya proses keadilan. Kami berharap esok hari mereka hadir dan siap memberikan jawaban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Louis menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menyebut bahwa penetapan tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan rekomendasi dari Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, yang sebelumnya menyatakan bahwa unsur pidana belum terpenuhi dan merekomendasikan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan dokumen.

“Klien kami hanya menerima ganti rugi atas lahannya yang digunakan untuk pembangunan jalan tol. Tapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan. Apa yang dipalsukan? Ini belum jelas,” tegas Louis.

Ia juga menegaskan bahwa agenda sidang sejauh ini masih membahas keabsahan status tersangka dan belum memasuki pokok perkara.

Harapan untuk Proses yang Transparan, Kuasa hukum berharap persidangan berikutnya dapat berjalan sesuai jadwal dan menghadirkan pihak termohon agar dapat memberikan penjelasan hukum yang objektif. Mereka berkomitmen mengawal proses ini hingga klien mereka memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Lainnya

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

3 November 2025 - 15:04 WIB

Kpk Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf

1 November 2025 - 10:05 WIB

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf

Komitmen Kajari Irfan Wibowo Wujudkan Good Governance dengan Periksa Wakil Walikota Bandung

31 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Komitmen Kajari Irfan Wibowo Wujudkan Good Governance Dengan Periksa Wakil Walikota Bandung
Trending di Hukum