Menu

Mode Gelap
Skandal Korupsi Pengembangan Jalan Tol Ancol Timur-Pluit, CBA Desak Kejagung Segera Buka Penyelidikan Bongkar Kelakuannya, SPM Merah Putih Desak BKN Pecat Kandisdik Jatim Aries Paewai Indonesia Emas, Satlantas Polres Lebak Gelar Operasi Patuh Maung 2025 PKB Lebak Siap Menjemput Masa Depan Bersama Rakyat Syukurin, 2 Saksi BPN Ungkap Proses Peralihan SHM Charlie Chandra di Batalkan Panji Bangsa Berkibar di Lebak: Kader Muda PKB Ditempa Jadi Prajurit Ideologis Gus Muhaimin

Hukum

Skandal Korupsi Pengembangan Jalan Tol Ancol Timur-Pluit, CBA Desak Kejagung Segera Buka Penyelidikan


Keterangan foto : Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Selasa (18/7/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Selasa (18/7/2023)

Teropongistana.com Ja.karta – Polemik dalam pengembangan proyek Jalan Tol Ancol Timur-Pluit, bagian dari ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga–Pluit, kini mencuat ke publik. Center for Budget Analysis (CBA), lembaga pemantau anggaran publik, menilai telah terjadi potensi tindak pidana korupsi dalam proses pengembangan jalan tol tersebut.

Hal ini terutama disebabkan karena proyek strategis nasional itu diduga diberikan secara penunjukan langsung kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), perusahaan yang dikenal milik pengusaha ternama, Jusuf Hamka, tanpa melalui proses pelelangan terbuka.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai langkah pemberian hak pengembangan jalan tol secara langsung kepada PT CMNP melanggar prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola infrastruktur nasional. Menurutnya, ketidakterbukaan dalam proses pengadaan membuat negara berpotensi merugi secara finansial dan menciptakan iklim yang tidak sehat dalam pembangunan sektor jalan tol.

“Pemberian proyek jalan tol Ancol Timur-Pluit kepada PT CMNP dilakukan tanpa lelang. Ini jelas-jelas melanggar prinsip good governance dan mengandung dugaan kuat unsur pidana korupsi,” tegas Uchok dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (14/7).

Lebih lanjut, Uchok menjelaskan bahwa dengan tidak adanya proses lelang, maka pemerintah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan skema investasi terbaik, termasuk teknologi konstruksi, efisiensi biaya, dan kecepatan pengerjaan dari para pelaku usaha lainnya.

“Penunjukan langsung berpotensi menyebabkan kenaikan biaya investasi yang seharusnya bisa ditekan jika melalui kompetisi sehat. Ujungnya, masyarakat bisa terbebani tarif tol yang lebih mahal dan masa konsesi yang lebih panjang,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Uchok juga menyebut bahwa proyek pengembangan yang dikerjakan oleh PT CMNP berjalan tanpa pengawasan ketat, sehingga pihak perusahaan bisa melakukan pengerjaan secara “suka-suka”. Akibatnya, proyek tersebut tidak selesai tepat waktu, yang seharusnya rampung pada triwulan II tahun 2023.

“Pelaksanaan konstruksi mereka tidak disiplin. Target penyelesaian triwulan II 2023 tidak tercapai. Ini bukti bahwa tanpa lelang, kontrol terhadap pelaksana proyek juga longgar,” tambahnya.

Oleh karena itu, CBA secara resmi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera turun tangan dan membuka penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan ini. Uchok bahkan meminta Kejagung untuk segera memanggil Jusuf Hamka selaku pemilik PT CMNP, dan juga Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Kita tidak bisa membiarkan proyek infrastruktur dikuasai oleh satu pihak tanpa mekanisme kontrol. Kejagung harus segera memanggil Jusuf Hamka dan Basuki Hadimuljono agar kasus ini menjadi terang benderang,” ujar Uchok.

Proyek jalan tol Ancol Timur–Pluit merupakan bagian penting dari infrastruktur transportasi ibu kota yang menghubungkan jalur tol dalam kota dengan wilayah utara Jakarta.

Keberadaannya sangat vital dalam mengurai kemacetan dan mempercepat konektivitas logistik. Namun, apabila proyek ini dikotori dengan praktik korupsi dan kolusi, maka tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran, tetapi juga menghambat pelayanan publik yang adil dan berkelanjutan.

Saat berita ini diturunkan, pihak PT CMNP maupun Kementerian PUPR belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dari CBA.

Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan Agung untuk membuktikan komitmen dalam penegakan hukum, khususnya dalam proyek infrastruktur besar yang melibatkan kepentingan masyarakat luas dan dana publik dalam jumlah besar.

Baca Lainnya

Syukurin, 2 Saksi BPN Ungkap Proses Peralihan SHM Charlie Chandra di Batalkan

13 Juli 2025 - 23:22 WIB

Syukurin, 2 Saksi Bpn Ungkap Proses Peralihan Shm Charlie Chandra Di Batalkan

Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore yang tidak dibayar oleh Phoenix

12 Juli 2025 - 14:56 WIB

Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil Oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore Yang Tidak Dibayar Oleh Phoenix

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

10 Juli 2025 - 18:30 WIB

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro Di Pasangkayu, Kuasa Hukum Apsp: Masih Ada Yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu
Trending di Hukum