Menu

Mode Gelap
Segera Tangkap, Saksi Ahli Hukum Pidana ini Kupas Indikasi Terdakwa Charlie Chandra Terlibat Pemalsuan Surat CBA Minta Kejagung Tetapkan Perusahaan Penikmat Anggaran Laptop Rp 9,9 Triliun sebagai Tersangka Rapat Sepi Dukungan, Menteri Kebudayaan Ditinggal Komisi X di Tengah Jalan Kekuatan Jokowi Masih Besar di Kabinet, PSI Berubah Wajah: Pertanda Arah Politik Baru? Membangun Masa Depan Pesantren Vokasional, FPTP Gelar Forum Strategis Dugaan Gerakan Senyap Bahlil-Golkar untuk Kepentingan Jokowi, Ancaman Bagi Stabilitas Pemerintahan Prabowo?

Hukum

Segera Tangkap, Saksi Ahli Hukum Pidana ini Kupas Indikasi Terdakwa Charlie Chandra Terlibat Pemalsuan Surat


Sidang lanjutan perkara Pemalsuan Surat terdakwa Charlie Chandra menghadirkan saksi Ahli Hukum dari jaksa penuntut umum (JPU), Prof. Jamin Ginting, yang memaparkan konsep tatanan hukum pidana dan acara pidana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/7/2025). Perbesar

Sidang lanjutan perkara Pemalsuan Surat terdakwa Charlie Chandra menghadirkan saksi Ahli Hukum dari jaksa penuntut umum (JPU), Prof. Jamin Ginting, yang memaparkan konsep tatanan hukum pidana dan acara pidana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/7/2025).

Teropongistana.com TANGERANG – Sidang lanjutan perkara Pemalsuan Surat terdakwa Charlie Chandra menghadirkan saksi Ahli Hukum dari jaksa penuntut umum (JPU), Prof. Jamin Ginting, yang memaparkan konsep tatanan hukum pidana dan acara pidana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/7/2025).

Dalam kasus pemalsuan dokumen Charlie Chandra, Prof. Jamin Gunting selaku Ahli menyebutkan, membuat surat secara palsu ialah merupakan unsur pidana karena memaksakan tidak sesuai prosedur,

“Unsur ini dapat dikatakan membuat surat palsu atau pembuktian kata-kata yang tidak ada menjadi ada. Contohnya adalah didalam isi surat ia memasukan tidak sesuai dengan faktanya, maka surat tersebut agar dimiliki peruntungan, peralihan hak menjadi keuntungan bagi pihak tertentu ” kata Prof. Jamin Ginting dihadapan Majelis Hakim.

Dosen hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta itu menambahkan, hal itu semakin jelas bila pengadilan sudah memutuskan, berkekuatan hukum tetap.

“Kalau pengadilan sudah penyatakan surat itu palsu, berarti itu keputusan yang harus di hormati dan berkekuatan hukum. Juga bilamana sudah dikatakan palsu artinya sudah tidak bisa digunakan kembali,” tambahnya

Ia pun menjelaskan, kaitan dengan pasal 55 ayat 1 KUHP tentang keikutsertaan pada kepalsuan surat, dapat disimpulkan sebagai tindak pidana,

“Di Pasal 55 yaitu penyertaan, ada orang yang menyuruh dan disuruh bersama-sama. Belum tentu juga orang yang disuruh atau menyuruh memiliki niat jahat. Tapi dalam konteks ini melakukan tindak pidana bersama-sama. Contoh kasusnya ada orang yang memiliki ide untuk membuat surat palsu dan ada orang sebagai eksekutor pembuatan surat, ” tandas Jamin Ginting.

Sekedar informasi, Saksi Ahli sempat bersitegang dengan Penasehat Hukum terdakwa lantaran melebar kepada persoalan yang bukan pada pokok Pemalsuan Surat.

Sebelumnya, pada sidang ini, JPU menghadirkan 2 saksi, namun, satu orang saksi berhalangan untuk hadir lantaran ada urusan tertentu.

Sidang akan berlanjut pada Jum’at (18/7/2025) besok, pengadilan menyampaikan agendanya dengan membawa saksi dari JPU sekaligus surat menyurat.

Baca Lainnya

CBA Minta Kejagung Tetapkan Perusahaan Penikmat Anggaran Laptop Rp 9,9 Triliun sebagai Tersangka

17 Juli 2025 - 18:40 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu

Bank DKI Ganti Nama Jadi Bank Jakarta, Langkah Menuju Kebangkrutan?

15 Juli 2025 - 21:46 WIB

Bank Dki Ganti Nama Jadi Bank Jakarta, Langkah Menuju Kebangkrutan?

Skandal Korupsi Pengembangan Jalan Tol Ancol Timur-Pluit, CBA Desak Kejagung Segera Buka Penyelidikan

14 Juli 2025 - 18:59 WIB

Skandal Korupsi Pengembangan Jalan Tol Ancol Timur-Pluit, Cba Desak Kejagung Segera Buka Penyelidikan
Trending di Hukum