Menu

Mode Gelap
Transformasi PKB di Usia ke-27: Antara Tantangan Destruktif dan Kepemimpinan Konstruktif Artis Camelia Panduwinata Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2025, Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Teknologi untuk Masa Depan Anak Indonesa Matahukum Ingatkan, Perda Satpol PP Jangan jadi Keleluasaan Palaku Tambang Galian Tanah di Lebak Bongkar Terus, Saksi Terdakwa Charlie Chandra Pastikan Tanah Tersebut Milik The Pit Nio Bahlil: Ormas dan Kopdes Bisa Kelola Tambang, Pengamat ini Penipuan Publik! Sikat Pak…! Sejumlah Menteri Golkar dan Kepala Lembaga Dipanggil ke Istana

Hukum

Andi Arief : Tidak Percaya Hakim Itu Wakil Tuhan di Dunia


Foto Andi Arief Politikus Partai Demokrat. Perbesar

Foto Andi Arief Politikus Partai Demokrat.

Teropongistana.com Jakarta — Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, melontarkan kritik keras terhadap vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula. Menurut Andi, putusan tersebut bukan hasil pertimbangan hukum murni, melainkan sarat muatan ideologis.

“Dari dulu saya tidak pernah percaya bahwa hakim itu wakil Tuhan di dunia,” tulis Andi lewat akun X @Andiarief_ pada Minggu (20/7/2025).

Ia mengkritik keras pertimbangan majelis hakim yang dalam putusannya menyebut Tom Lembong mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis. Bagi Andi, alasan tersebut menunjukkan bahwa vonis bukan hanya cacat logika hukum, tapi juga bermuatan ideologi politik.

“Putusan sangat ideologis, pasti hakimnya marxis,” lanjutnya menyindir.

Thomas Lembong dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula. Vonis dijatuhkan pada Jumat malam (18/7/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ucap hakim Dennie saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut disebut sebagai puncak dari proses hukum yang tak pernah membuktikan adanya kerugian negara atau aliran dana kepada Tom Lembong secara pribadi.

Majelis hanya menyatakan tindakan Tom bertentangan dengan prinsip dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa menjelaskan kerugian riil.

Di luar ruang sidang, dukungan untuk Tom justru membesar. Ratusan pendukung meneriakkan yel-yel “Free, free, Tom Lembong!” dalam video yang diunggah pegiat media sosial Jhon Sitorus.

“Kalau benar Tom Lembong korupsi, mengapa sebanyak itu yang mendukung persidangannya? Hati nurani masyarakat berkata jujur: dia layak diperjuangkan karena tidak menerima uang sepeser pun,” tulis Jhon di akun X miliknya.

Tom sendiri terlihat tetap tenang saat keluar dari ruang sidang, dikawal aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Ia sempat melambai dan menyapa para pendukung yang telah menantinya sejak siang hari.

Baca Lainnya

Bongkar Terus, Saksi Terdakwa Charlie Chandra Pastikan Tanah Tersebut Milik The Pit Nio

22 Juli 2025 - 22:13 WIB

Bongkar Terus, Saksi Terdakwa Charlie Chandra Pastikan Tanah Tersebut Milik The Pit Nio

CBA Desak KPK Panggil Kombes Pol Adi Benny Cahyono, Ada Apa

21 Juli 2025 - 13:43 WIB

Cba Desak Kpk Panggil Kombes Pol Adi Benny Cahyono, Ada Apa

Mukhsin Nasir Bicara Blak-blakan Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula

19 Juli 2025 - 18:37 WIB

Mukhsin Nasir Bicara Blak-Blakan Peran Tom Lembong Di Kasus Impor Gula
Trending di Headline