Menu

Mode Gelap
Jaga Kota Kritik Keras Kenaikan Tarif PAM Jaya 100 Persen Projo Banten Siap Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045 Penumpang WNA Whoosh Naik 65,3%, Bukti Kontribusi Nyata terhadap Pertumbuhan Pariwisata Indonesia Bungurmekar Berjuang, Warga Siap Merangsek Ke Istana Presiden Minta Bantuan KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Banjir Dukungan, Ade Rosi Layak Jadi Ketua Golkar di Lebak

Hukum

CBA Desak KPK Panggil Kombes Pol Adi Benny Cahyono, Ada Apa


Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Kamis (3/7/2025) Perbesar

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Kamis (3/7/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Nama Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Jambi sejak 12 Maret 2025, tiba-tiba mencuat dalam sorotan publik. Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 937/Pid.B/2024/PN Tng, Benny disebut dalam konteks dua kali penyerahan uang tunai senilai total Rp5,2 miliar kepada seseorang bernama Tommy.

Dua kali penyerahan uang cash itu masing-masing terjadi pada Oktober 2014 sebesar Rp2,5 miliar dan pada 18 November 2014 sebesar Rp2,7 miliar. Dana sebesar Rp5,2 miliar itu disebutkan digunakan untuk pembelian tanah seluas 4.672 meter persegi yang direncanakan dibeli oleh PT. Griya Anugerah Sejahtera, dengan harga total Rp7 miliar.

Menariknya, Komisaris PT. Griya Anugerah Sejahtera berdasarkan akta notaris Lili Zahrotul Ulya adalah Shielvia Septiani—yang tak lain merupakan istri dari Kombes Pol. Adi Benny Cahyono. Perusahaan itu sendiri didirikan pada bulan Oktober 2014, berdekatan waktunya dengan transaksi uang tunai tersebut.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyatakan keheranannya terhadap sumber dana yang mencapai miliaran rupiah tersebut. “Saya cukup kaget ketika mendengar seorang perwira polisi aktif yang kala itu berpangkat Kompol/Komisaris Polisi (red; 2014) dan menjabat kasi STNK Polda Metrojaya bisa menyerahkan uang tunai sebesar Rp5,2 miliar. Uang sebesar itu harus dijelaskan sumbernya, jangan-jangan berasal dari praktik yang tidak sah,” ujar Uchok, Sabtu (19/7).

CBA pun secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memanggil dan memeriksa Kombes Pol. Adi Benny Cahyono dan istrinya, Shielvia Septiani. “KPK wajib menyelidiki darimana asal usul dana Rp 5,2 miliar ini. Jangan sampai institusi kepolisian tercoreng karena pembiaran kasus seperti ini,” lanjut Uchok.

Perkara yang memuat nama Benny tersebut merupakan kasus penipuan dan pengelapan yang di laporkan oleh PT Kurnia Putra Soegama yang telah di sidangkan di pengadilan Negeri Tangerang pada tgl 14 Agustus 2024, sehingga kejelasan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait menjadi sangat penting untuk di ungkap secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kombes Pol. Adi Benny Cahyono maupun KPK terkait desakan pemeriksaan tersebut.

Baca Lainnya

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

3 November 2025 - 15:04 WIB

Kpk Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf

1 November 2025 - 10:05 WIB

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf

Komitmen Kajari Irfan Wibowo Wujudkan Good Governance dengan Periksa Wakil Walikota Bandung

31 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Komitmen Kajari Irfan Wibowo Wujudkan Good Governance Dengan Periksa Wakil Walikota Bandung
Trending di Hukum