Menu

Mode Gelap
Kasus Mafia Tanah Charlie Chandra, JPU Keberatan Saksinya Kuasa Hukum Terdakwa Isu Dugaan Keberangkatan Jemaah Haji Jalur Tol, Begini Kata Kasi PHU Lebak AS Dukung Pemanfaatan AI dalam Dunia Jurnalisme Melalui Diskusi Publik di Jakarta Jangan Beri Ampun, Kejari Jakpus dan Kasat Narkoba Hancurkan 696 Butir Ekstasi Segera Ganti Rektor, Mahasiswa Jakarta Global University Gruduk Kampus Soal Dugaan Pungli KIP Dugaan Musda Golkar DPD Hanya Seremonial, Keputusan Ada di Ujung Telunjuk Bahlil?

Hukum

Kasus Mafia Tanah Charlie Chandra, JPU Keberatan Saksinya Kuasa Hukum Terdakwa


Sidang dugaan mafia tanah terdakwa Cahrlie Chandra masih terus bergulir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan atas kesaksian salah satu saksi fakta terdakwa, Jumat 25 Juli 2025. Perbesar

Sidang dugaan mafia tanah terdakwa Cahrlie Chandra masih terus bergulir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan atas kesaksian salah satu saksi fakta terdakwa, Jumat 25 Juli 2025.

Teropongistana.com Tangerang – Sidang dugaan mafia tanah terdakwa Cahrlie Chandra masih terus bergulir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan atas kesaksian salah satu saksi fakta terdakwa, Jumat 25 Juli 2025.

Pasalnya, Jaksa merasa keberatan lantaran salah satu saksi yang di hadirkan dalam ruangan persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, oleh penasehat hukum (PH) terdakwa Charlie Chandra tersebut ialah salah satu penasehat hukum (PH) terdakwa.

“Kami merasa keberatan, karena dia rupanya kuasa hukumnya jadi saksi,” ucap salah satu JPU Esti Alda Putri saat dijumpai di PN Tangerang, pada Jumat (25/7/2025).

Selain itu, dalam sidang atas dugaan pemalsuan surat saat ini, penasehat hukum (PH) terdakwa Charlie Chandra menghadirkan 2 orang saksi yakni Den Sahab dan Bintang Okto Timotius selaku penasehat hukum terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi pertama yang bernama Den Sahab, ia mengaku tidak kenal dengan Sumita Chandra dan Terdakwa Charlie Chandra, namun dirinya kenal dengan Paul Chandra.

“Saya sebagai kuli tahun 1980 bekerja di pak paul Chandra sampai 1982 sebagai kuli tukang cat, amplas dan bersihin meja, kursi pesanan, ” katanya

Perusahaan milik Paul Chandra pada saat itu bernama CV. Air Laut yang bergerak dibidang furniture mebel untuk kebutuhan sekolah

“Setau saya Paul Chandra usahanya di bidang mebel saja. Dia punya Empang di desa Lemo,” lanjut Sahat dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim.

“Setau saya tanahnya dibeli paul chandra buat the pit neo,” tambahnya.

Paul Chandra yang tinggal di Kampung Melayu Teluknaga, saksi pun tak jarang bertolak ke rumah Paul Chandra untuk bersilaturahmi hingga bertemu seseorang wanita paruh baya yang bernama The Pit Nio yang biasa dipanggil Memey.

“Seringkali ke rumah pak Paul Candra pada saat bekerja saya kerja di sana. Terus saya juga sering ketemu si Memey (The Pit Nio – Red), “kata Sahat.

Ia pun sempat berkomunikasi dengan Memey (The Pit Nio-red) sembari senda gurau diwaktu senggang, namun, tak pernah bertanya kepada yang bersangkutan,

“Waktu saya ngopi saya ngobrol sama Memey (The Pit Nio) mau mancing ternyata kata Memey bukan Empangnya tapi punya Paul Candra. Saya gak pernah nanya langsung ke Pak Paul Chandra, hanya guyonan aja ke Memey,” ujar Sahat

Sebagai informasi, The Pit Nio memiliki hubungan keluarga serta bertempat tinggal dengan Paul Chandra dengan anak dan cucunya, hal ini diungkapkan saksi. Selepas itu, tak diketahui lantaran pihaknya keluar dari tempat kerja Paul Chandra,

Sementara itu, saksi kedua, Bintang Okto Timotius yang juga sebagai kuasa hukum terdakwa saat pengurusan balik nama surat tanah Lemo, hingga pendampingi laporan pidana, perdata dan tata usaha negara

“Saya membantu fotokopi dokumen pada saat konsultasi tersebut dan tak menelisik lebih jauh pembicaraan mereka,” kata Bintang.

Diberitakan sebelum- sebelumnya eksepsi terdakwa Charlie Chandra telah di tolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran alasan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak berdasar.

Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan akan kembali pada Selasa (29/7/2025) dengan agenda penasehat hukum terdakwa menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana dan Saksi Ahli Pertanahan.

Baca Lainnya

Jangan Beri Ampun, Kejari Jakpus dan Kasat Narkoba Hancurkan 696 Butir Ekstasi

25 Juli 2025 - 08:12 WIB

Jangan Beri Ampun, Kejari Jakpus Dan Kasat Narkoba Hancurkan 696 Butir Ekstasi

Segera Ganti Rektor, Mahasiswa Jakarta Global University Gruduk Kampus Soal Dugaan Pungli KIP

24 Juli 2025 - 23:48 WIB

Segera Ganti Rektor, Mahasiswa Jakarta Global University Gruduk Kampus Soal Dugaan Pungli Kip

Korban Alami Luka Fisik, Trauma Psikologis, dan Diperlakukan Tidak Adil – Proses Hukum Ditempuh

24 Juli 2025 - 20:02 WIB

Korban Alami Luka Fisik, Trauma Psikologis, Dan Diperlakukan Tidak Adil – Proses Hukum Ditempuh
Trending di Hukum