Menu

Mode Gelap
Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray, MataHukum Minta Aldison Diperiksa Lindungi Generasi Muda dari Narkotika, Pemprov dan DPRD DKI Perkuat P4GN dengan Dukungan APBD dan BTT Tak Dilengkapi Plang Proyek, Pembangunan Rabat Beton di Wantisari Jadi Sorotan Bukan Pengusiran, Budiman Sudjatmiko Ungkap Fakta Di Forum Semarang Koalisi Cinta Jakarta Apresiasi Pembukaan 2.843 Lowongan Kerja BaraNusa Apresiasi Sikap Humanis Polda Metro Jaya dalam Mengawal Aksi Mahasiswa di Bundaran HI

Hukum

INDODAX Delisting Kripto ASIXV2, CBA dan CWIG Minta Anang Hermansyah Bertanggung Jawab Secara Moral dan Materi


					Perusahaan Kriprto, Sabtu (25/7/2025) Perbesar

Perusahaan Kriprto, Sabtu (25/7/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Platform perdagangan aset kripto terbesar di Indonesia, INDODAX, secara resmi melakukan delisting terhadap aset kripto ASIXV2, yang dikenal sebagai proyek kripto milik musisi Anang Hermansyah. Proses delisting tersebut telah dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 14.00 WIB.

Dalam pengumuman resminya, INDODAX mengimbau seluruh member yang masih memiliki ASIXV2 untuk segera melakukan withdrawal (penarikan) secara mandiri, karena fitur deposit dan perdagangan untuk token tersebut sudah dinonaktifkan.

Menanggapi situasi ini, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai bahwa pemilik proyek kripto tidak dapat serta-merta melepaskan diri dari tanggung jawab publik.

> “Withdrawal secara mandiri bisa menimbulkan kerugian, terutama bagi masyarakat yang telah membeli token ini dengan harapan pada roadmap yang dijanjikan. Kami mendorong agar pihak pemilik proyek, termasuk Anang Hermansyah, menyampaikan klarifikasi dan solusi yang adil kepada masyarakat yang merasa mengalami kerugian secara materi,” tegas Uchok.

 

Sikap serupa disampaikan oleh Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, yang meminta masyarakat pemegang ASIXV2 untuk mengumpulkan data dan bukti kerugian serta melaporkannya secara resmi ke lembaga hukum yang berwenang.

> “Kami memandang bahwa proyek token ASIXV2 perlu dievaluasi secara menyeluruh, termasuk realisasi dari roadmap yang dijanjikan. Jika ditemukan adanya kelalaian atau penyalahgunaan kepercayaan publik, maka proses hukum perlu segera ditempuh,” ujar Henry.

 

CBA dan CWIG juga mempertanyakan mekanisme verifikasi token di Indonesia, khususnya dalam hal bagaimana ASIXV2 bisa masuk ke platform perdagangan resmi.

> “Kami mendesak BAPPEBTI dan otoritas terkait seperti Kemendag dan OJK untuk membuka secara transparan proses verifikasi token ini. Proses delisting yang terjadi akhirnya berdampak langsung pada pemilik token. Kami menduga ada kelalaian dalam pengawasan dari pihak regulator, yang justru merugikan masyarakat dan menguntungkan pihak developer dalam hal ini Anang Hermansyah,”

Sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan konsumen aset digital, CWIG dan CBA menyatakan kesiapannya untuk mendampingi masyarakat yang merasa dirugikan, dan akan terus mengawal proses ini sebagai bentuk pengawasan terhadap tata kelola industri kripto di Indonesia.

> “CWIG dan CBA membuka Posko Bantuan Hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh token ASIX. Silakan menyampaikan pengaduan atau laporan melalui nomor 0811-8862-616,” tutup Henry.

Baca Lainnya

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

10 Juni 2026 - 21:36 WIB

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri Dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

GEGER: KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat Minerba Ke Kortas Tipikor Polri

10 Juni 2026 - 13:09 WIB

Direktur Eksekutif P3S Desak Evaluasi Menyeluruh Polri Usai Kasus Ojol Tertabrak Polisi Saat Demo 28 Agustus

Terpidana Kasus Talent Corner Divonis 4 Tahun, Kejari Sorong Setor Uang Negara Rp904 Juta

10 Juni 2026 - 11:16 WIB

Terpidana Kasus Talent Corner Divonis 4 Tahun, Kejari Sorong Setor Uang Negara Rp904 Juta
Trending di Hukum