Menu

Mode Gelap
Jadi Keluhan Publik, CBA Desak BPK dan Kejagung Periksa Pengelola Parkir Kemenaker Hingga Proses Penunjukannya Sikap Tegas Pengawas Disnaker Sumut Tak Publikasi Hasil Investigasi Aduan Komite Pemantau MBG Soal Kecelakan Kerja di Langkat Harga Melonjak Rp48,5 Juta per Unit, Dugaan Mark Up Kendaraan Operasional Sekolah Rakyat Disorot Tajam Kemenangan Tukang Ojek, Gubernur Banten Tegaskan Tanggung Jawab Penuh Atas Infrastruktur Wacana Pungutan di Selat Malaka Dikritik, Dinilai Salah Tafsir UNCLOS Napoli Kukuh di Papan Atas Usai Hajar Cremonese 4-0

Hukum

Jadi Keluhan Publik, CBA Desak BPK dan Kejagung Periksa Pengelola Parkir Kemenaker Hingga Proses Penunjukannya


					Keterangan foto : Karcis parkir di Kemenaker RI yang ditulis tangan, Kamis (23/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : Karcis parkir di Kemenaker RI yang ditulis tangan, Kamis (23/4/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Kebijakan tarif parkir yang dianggap terlalu mahal serta sistem pengelolaan yang tidak tertib di lingkungan kantor pusat Kementerian Ketenagakerjaan RI kembali menuai kritik tajam. Pengunjung mengeluhkan pungutan sebesar Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat yang dinilai tidak wajar, apalagi dilakukan di gedung instansi pemerintah yang dibangun dan dikelola menggunakan keuangan negara.

Keluhan ini semakin menguat setelah ditemukan adanya ketidakteraturan dalam sistem pembayaran. Bukti yang diperoleh menunjukkan bahwa pencatatan transaksi masih dilakukan secara tulisan tangan pada struk, dengan alasan alat pencetak otomatis dan sistem elektronik yang mengalami kerusakan. Kondisi ini dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan keuangan dan praktik yang tidak bertanggung jawab.

Merespons persoalan ini, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak dilakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap seluruh aspek pengelolaan fasilitas parkir tersebut. Menurutnya, pungutan yang dipatok dengan tarif tinggi disertai sistem pencatatan yang tidak baku menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas dan penggunaan hasil pendapatannya, termasuk proses penunjukan pihak yang diberi wewenang mengelola fasilitas tersebut.

“Kami melihat ada dua masalah mendasar yang harus segera ditangani. Pertama, penetapan tarif sebesar Rp5.000 per jam ini sangat tidak masuk akal. Besaran itu setara dengan tarif di pusat perbelanjaan besar, padahal ini adalah fasilitas pelayanan publik yang seharusnya diatur untuk kemudahan dan kenyamanan masyarakat, bukan dijadikan sumber keuntungan komersial,” tegas Uchok dalam keterangannya dikutif dari http://Teropongistana.com Senin (27/4/2026).

Kedua, lanjutnya, sistem pencatatan yang masih dilakukan secara tulisan tangan karena alasan kerusakan alat sangat berisiko menimbulkan penyimpangan. Tanpa pencatatan yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik, sulit untuk melacak berapa jumlah uang yang masuk, ke mana dana tersebut dialokasikan, dan apakah sudah disetorkan ke kas negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Karena itu, kami meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit khusus terhadap pengelolaan fasilitas parkir di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Audit ini penting untuk memeriksa apakah penetapan tarifnya sudah sesuai dengan peraturan yang ada, serta memastikan seluruh pendapatan yang diperoleh dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan benar,” ujarnya.

Tidak hanya itu, CBA juga meminta perhatian dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri proses penunjukan pihak yang diberi hak mengelola fasilitas tersebut.

“Kami juga meminta agar Kejagung memeriksa secara mendalam siapa perusahaan yang menjadi pemenang tender pengelolaan parkir di Kemenaker, bagaimana proses penawarannya, apakah sudah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta apakah ada kesesuaian antara kewajiban yang disepakati dengan pelaksanaan yang terjadi di lapangan. Jangan sampai proses penunjukan ini hanya menguntungkan pihak tertentu dan justru merugikan kepentingan publik,” tegasnya.

Menurut Uchok, jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses tender, penggelapan dana, atau praktik pungutan liar, maka semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Agung perlu memeriksa apakah ada unsur kesengajaan dalam membiarkan sistem pencatatan yang tidak baku ini berlangsung lama. Apakah kerusakan alat tersebut benar-benar terjadi atau justru dijadikan alasan untuk memudahkan tindakan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat? Semua hal ini harus dibongkar dan dibuktikan secara hukum, termasuk menelusuri keterkaitan antara pihak yang mengelola dan proses penunjukannya,” tandasnya.

Uchok menambahkan, persoalan ini menjadi bukti bahwa masih banyak aset negara yang pengelolaannya belum berjalan dengan baik. Fasilitas yang seharusnya menjadi penunjang pelayanan publik justru dijadikan sarana yang memberatkan rakyat dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Pengelolaan aset negara harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemanfaatan umum. Jika prinsip-prinsip ini dilanggar, maka lembaga yang berwenang harus bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang lagi di instansi pemerintah lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah menyampaikan keluhan dan kritik terkait persoalan ini. Penggiat hukum Maruli Rajagukguk menilai penetapan tarif tersebut tidak tepat dan berencana melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Sementara itu, pengunjung juga menyatakan kekhawatiran mereka atas risiko penyimpangan yang mungkin terjadi akibat sistem pengelolaan yang masih serba manual.

Hingga saat ini, pihak Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai keluhan dan desakan yang disampaikan tersebut.

Baca Lainnya

Sikap Tegas Pengawas Disnaker Sumut Tak Publikasi Hasil Investigasi Aduan Komite Pemantau MBG Soal Kecelakan Kerja di Langkat

26 April 2026 - 10:08 WIB

Sikap Tegas Pengawas Disnaker Sumut Tak Publikasi Hasil Investigasi Aduan Komite Pemantau Mbg Soal Kecelakan Kerja Di Langkat

Harga Melonjak Rp48,5 Juta per Unit, Dugaan Mark Up Kendaraan Operasional Sekolah Rakyat Disorot Tajam

26 April 2026 - 09:40 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!

Kemenangan Tukang Ojek, Gubernur Banten Tegaskan Tanggung Jawab Penuh Atas Infrastruktur

25 April 2026 - 16:14 WIB

Kemenangan Tukang Ojek, Gubernur Banten Tegaskan Tanggung Jawab Penuh Atas Infrastruktur
Trending di Nasional